Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Komisi II DPR paparkan catatan akhir tahun kinerja mitra kerja. (IDN Times/Amir Faisol)

Intinya sih...

  • Komisi II DPR RI mengusulkan revisi aturan pertanahan untuk memberikan land amnesty
  • Land amnesty akan mendorong pemilik lahan mendaftarkan sertifikatnya dan menjadi objek wajib pajak

Jakarta, IDN Times - Komisi II DPR RI mengusulkan untuk merevisi aturan pertanahan yang memberikan land amnesty. Upaya ini dapat dilakukan untuk menertibkan jutaan hektare lahan yang digunakan, namun tak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan, ketentuan land amnesty bakal mendorong pemilik lahan agar mendaftarkan lahannya memiliki sertifikat sehingga menjadi objek wajib pajak. Upaya ini menurut dia, bisa bermanfaat untuk menambah pendapatan negara.

Editorial Team

Tonton lebih seru di