Jakarta, IDN Times - Komisi II DPR RI mengusulkan untuk merevisi aturan pertanahan yang memberikan land amnesty. Upaya ini dapat dilakukan untuk menertibkan jutaan hektare lahan yang digunakan, namun tak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan, ketentuan land amnesty bakal mendorong pemilik lahan agar mendaftarkan lahannya memiliki sertifikat sehingga menjadi objek wajib pajak. Upaya ini menurut dia, bisa bermanfaat untuk menambah pendapatan negara.
Hal tersebut disampaikan Rifqinizamy Karsayuda dalam konferensi pers catatan akhir tahun mitra kerja Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/12/2024).
"Dan ini penting bagi kita semua. Kalau Komisi XI memperkenalkan tax amnesty, saya kira Komisi II akan memperkenalkan land amnesty,” kata dia.