Menteri ATR Akan Tertibkan 537 Perusahaan Kelola Lahan Sawit Tanpa HGU

Jakarta, IDN Times - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN), Nusron Wahid, menyampaikan masih akan mencari sanksi untuk 537 perusahaan yang memproduksi sawit tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).
Nusron mengatakan, pihaknya tengah menertibkan 537 perusahaan yang belum mengantongi HGU hingga 3 Desember 2024.
Politikus Partai Golkar itu mengatakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih menelaah nilai sanksi yang harus dibayarkan bagi ratusan perusahaan tersebut. Seluruh perusahaan yang belum mengantongi HGU tersebut, kata Nusron, harus menebus dendanya terlebih dulu.
"Nah, ini prosesnya adalah masalah proses penghitungan denda sama bagaimana treatment hukumnya oleh Pak Jaksa Agung kira-kira itu. Biar sanksinya dan dendanya itu diselesaikan dulu kepastian hukumnya diselesaikan dulu, kami baru bisa layani," kata Nusron usai rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/10/2024).
1. Sebanyak 537 perusahaan setara kelola 2,5 juta hektare

Dalam rapat tersebut, Nusron juga memaparkan jumlah lahan yang dikelola oleh 537 perusahaan tersebut setara 2,5 juta hektare. Seluruh lahan berada di area penggunaan lain (APL) bukan termasuk di kawasan hutan.
Namun, Nusron mengatakan, kementeriannya tidak termasuk mengurus lahan sawit yang berada di kawasan karena itu menjadi wewenang Kementerian Kehutanan.
"Kalau di total jumlahnya berapa, jumlahnya ada 2,5 juta hektare ini yang APL (area penggunaan lain) bukan di kawasan hutan. Kalau di kawasan hutan menjadi rezim Kementerian Kehutanan, kami nggak mau nyentuh itu," tutur dia.
2. Tak punya HGU imbas ada putusan MK

Nusron mengatakan, sebanyak 537 perusahaan tersebut tidak memiliki HGU imbas adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang boleh melakukan budidaya tanaman perkebunan adalah perusahaan yang memiliki IUP dan atau hak guna atau hak atas tanah.
Namun, pada 27 Oktober 2016, ada keputusan MK yang menyatakan bahwa kalimat dan atau direvisi menjadi "dan".
"Jadi sebelumnya yang boleh nanem kepala sawit harus punya IUP atau HGU, sekarang berdasarkan keputusan MK itu adalah punya IUP dan HGU," ujar dia.
3. Program 100 hari kerja setelah dilantik Prabowo

Nusron juga memaparkan sembilan program yang akan dikejar dalam 100 hari kerja, setelah dilantik sebagai Menteri ATR/BPN.
"Menata ulang sistem dan tata cara pemberian perpanjangan dan pembaharuan HGU yang lebih berkeadilan, mengarusutamakan pemerataan tetapi tetap menjaga kesinambungan perekonomian," kata dia.
Berikut sembilan program yang ditargetkan selesai dalam 100 hari kerja:
- Menata ulang sistem dan tata cara pemberian, perpanjangan dan pembaharuan hak guna usaha (HGU) yang lebih keadilan, mengarutamakan keadaan pemerataan tetapi tetap menjaga kesinambungan perekonomian
- Menyelesaikan pendaftaran dan penerbitaner sertifikat HGU untuk 537 badan hukum yang sudah mempunyai izin usaha perkebunan kelapa sawit
- Menyelesaikan pendaftaran tanah ulayat masyarakat hukum adat untuk menghindari konflik dengan badan hukum di kemudian hari
- Inovasi pengelolaan dan pemanfaatan tanah wakaf produktif sehingga berguna bagi kemaslahatan umat
- Menyelesaikan pendaftaran 1,5 juta bidang tanah untuk mencapai target 120 juta bidang tanah pada 2024
- Pemenuhan target 104 Kantor pertanahan sebagai kabupaten kota lengkap pada 2024
- Koordinasi secara vertikal maupun horizontal terkait penyiapan rencana detail tata ruang RDTR dan terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS)
- Penyiapan rancangan peraturan pemerintah tentang rencana tata ruang wilayah nasional sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 59 tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2045
- Pelaksanaan program Integrated Line Administration and Spasial Planning World Bank bertemakan Penguatan Rencana Tata Ruang, Administrasi Pertanahan dan Batas Administrasi Desa di Indonesia.