Jakarta, IDN Times - Enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas saat bentrok dengan polisi di KM 50 Tol Cikampek-Jakarta ditetapkan sebagai tersangka. Bareskrim Polri menjerat keenam Laskar FPI dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan penetapan tersebut sebagai pertanggungjawaban hukum.
“Ya kan untuk pertanggungjawaban hukumnya kan harus ada. Artinya bahwa proses terhadap perbuatan awal kejadian itu tetap kita proses,” kata Kabareskrim Agus di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/3/2021).