Jakarta, IDN Times - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto sempat disorot Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) lantaran terakhir melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada tahun 2016 dengan nominal hanya sebesar Rp 1,7 miliar.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mempertanyakan apakah Perkap Nomor 8 Tahun 2017 tentang penyampaikan LHKPN di lingkungan Polri masih berlaku atau tidak.
Bambang meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersikap konsisten atas peraturan yang telah dibuat tersebut.
“Lebih tepat ditanyakan ke Kapolri. Apakah Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Penyampaian LHKPN di lingkungan Polri masih berlaku?" kata Bambang kepada wartawan, Jumat (16/6/2023).