Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

YLBHI dan ICW: LHKPN Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto Janggal

Kabareskrim Polri Agus Andrianto (ANTARA/HO-Polri)

Jakarta, IDN Times - Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto kembali menjadi sorotan. Bukan karena angka fantastis, justru LHKPN terakhir Kabareskrim pada 2016 dinilai sangat kecil.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut LHKPN Kabareskrim janggal dan patut dicurigai.

“LHKPN Jenderal Janggal? Harta kekayaan Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto patut mendapat sorotan,” tulis akun Instagram @yayasanlbhindonesia dan @sahabaticw, dikutip Sabtu (21/5/2023).

1. YLBHI dan ICW juga soroti gaya hidup mewah istri Kabareskrim

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto (IDN Times/Prayugo Utomo

YLBHI dan ICW juga menyoroti istri Kabareskrim yang kerap memamerkan gaya hidup mewah seperti tas puluhan juta hingga liburan ke luar negeri. Padahal, dalam laporan hartanya, diketahui kekayaan Agus Andrianto pada 2016 hanya mencapai Rp1,6 miliar.

“Nyatanya, meski telah menjabat sebagai petinggi Polri sejak 2008, Agus Adrianto tercatat hanya sebanyak tiga kali melaporkan LHKPN. Padahal berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2017, setiap pejabat tinggi Polri diwajibkan untuk melaporkan LHKPN kepada KPK,” kata YLBHI dan ICW.

2. YLBHI dan ICW menduga Kabareskrim menutupi sumber kekayaannya

Istri Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andrianto, Evi Celiyanti (intagram @viigus)
Istri Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andrianto, Evi Celiyanti (intagram @viigus)

Kabareskrim sempat dikaitkan dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi pertambangan batu bara ilegal yang menyeret nama Ismail Bolong. Tak hanya Agus, belakangan Istrinya juga diisebut sebagai salah satu pemilik saham di PT Ferolindo Mineral Nusantara.

“Kepatuhan atas pelaporan LHKPN ini setidaknya mengindikasikan Agus Andrianto menutupi kekayaan dan sumber pendapatannya,” kata YLBHI dan ICW.

Dalam unggahannya, YLBHI dan ICW juga membeberkan besaran gaji yang didapat Kabareskrim. Berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2019, ia memiliki gaji pokok Rp5 hingg Rp5,9 juta dan tunjangan kinerja Rp29 juta per bulan.

Berdasarkan perhitungan tersebut, Kabareskrim ditaksir mendapatkan total per bulannya Rp34 juta. 

3. Polri sempat ingatkan larangan bergaya hidup mewah

Istri Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andrianto, Evi Celiyanti (intagram @viigus)
Istri Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andrianto, Evi Celiyanti (intagram @viigus)

Sebelumnya, Polri telah mengimbau kepada anggotanya agar tidak memamerkan gaya hidup mewah. Imbauan itu dimuat dalam lembaran penerangan satuan (Pensat) Polri.

“Salah satunya agar anggota atau keluarga, istri, dan anak-anaknya dapat menjaga gaya hidup untuk tidak bergaya hidup yang bermewahan atau hedon,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Ahmad Ramadhan saat menanggapi gaya hidup mewah istri Brigjen Endar.

Bahkan, Polri bakal mengenakan sanksi terhadap anggota Korps Bhayangkara yang memamerkan gaya hidup mewah. Namun demikian, Polri bakal mendalami terlebih dahulu terkait hal tersebut.

“Nanti kita lihat dulu case-nya apa, tapi secara umum, berkali-kali pimpinan Polri, baik Kapolda maupun Kapolres sudah meneruskan kepada jajaran agar tidak berhidup mewah atau bergaya hidup hedon dan tentu ada sanksi bagi yang melanggar termasuk sanksi terhadap anggota bila keluarganya melanggar,” kata Ramadhan.

Kapolri Jenderal Pol, Listyo Sigit Prabowo, melarang para anggota personel Polisi untuk bergaya hidup mewah. Larangan itu menindaklanjuti arahan Presiden Joko “Jokowi” Widodo pada 14 Oktober 2022.

Sigit mengimbau, agar anggotanya tidak memakai mobil mewah dan meminta agar menyesuaikan dengan pejabat tingkat daerah.

“Dalam hubungan Forkopimda, sesuaikan saja dengan yang lain. Misalnya, Bupati pakai Innova, ya, jangan kita pakai mobil yang lebih baik dari itu. Samakan saja,” kata Sigit dalam unggahan di Instagram pribadinya @listyosigitprabowo, Senin (24/10/2022).

Kapolri menyadari bahwa sebagian anggotanya berangkat dari latar keluarga yang berada.

“Saya kira masalah kebiasaan-kebiasaan menggunakan mobil-mobil bagus, motor gede, situasinya lagi tidak baik,” kata Sigit.

Oleh karena itu, Kapolri pun kembali mengingatkan anggota tentang Surat Telegram Rahasia (STR) yang pernah diterbitkan terkait larangan gaya hidup mewah anggota Polri. Ia meminta anggota untuk menyesuaikan penampilan saat berdinas.

“Kapolres seperti apa, Kapolda seperti apa, Kapolsek seperti apa, sehingga kemudian kita tidak terlihat mencolok, karena berbeda dan itu dianggap menjadi hal-hal yang kemudian dianggap itu hedonis,” ujar dia.

Lebih dari itu, Kapolri juga mengimbau kepada anggotanya agar turut ingatkan anggota keluarga yang pamer hidup mewah. Ia menyadari untuk membatasi gaya hidup memang bukan perkara mudah.

“Memang sulit, tapi harus kita lakukan. Ingatkan keluarga kita, kerena memang apapun yang terjadi dengan keluarga kita, sorotannya tetap kepada anggota Polri, sorotannya terhadap institusi Polri,” imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us