Ilustrasi anak-anak (IDN Times/Besse Fadhilah)
Ia juga menjelaskan, setidaknya terdapat lima klaster yang menjadi fokus penilaian, mulai dari pemenuhan kepemilikan akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi seluruh anak, hak partisipasi anak, pemenuhan hak pengasuhan anak, hak kesehatan, hak pendidikan, hingga memastikan pemberian layanan bagi anak-anak yang memerlukan perlindungan khusus.
Adapun dalam memberikan penghargaan KLA, tim penilai yang terdiri dari tim independen, tim K/L dan tim Kemen PPPA memberikan penilaian dengan melihat pada 24 indikator yang dikelompokkan berdasarkan 5 klaster hak anak dalam KHA, dan setiap indikatornya memiliki bobot berbeda.
Lebih lanjut lagi, Erni menerangkan bahwa KLA diharapkan dapat mendorong tersedianya peraturan daerah yang dapat mendukung upaya pencegahan, penyediaan layanan, penguatan dan pengembangan lembaga termasuk anggarannya.
Hal ini bertujuan untuk memastikan perlindungan bagi anak-anak yang memerlukan perlindungan khusus, termasuk dari kasus kekerasan, eksploitasi, penelantaran, perdagangan orang, dan perlakuan salah lainnya.
“Sesuai Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak, diharapkan ada sinergitas antara pemerintah, masyarakat, media, dan dunia usaha serta partisipasi anak dalam upaya tersebut,” ujarnya. (WEB)