Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Kepala Desa Kohod, Arsin, belum menyerahkan data yang diminta Kejaksaan Agung (Kejagung), terkait kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Dalam rangka pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) ini, Kejagung salah satunya meminta data berupa buku Letter C Desa Kohod.

“Belum (memberikan data),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di Kejagung, Jakarta, Rabu (5/2/2025).

Harli menyebut Kejagung belum menjadwalkan pemanggilan Arsin. Sebab, Kejagung masih tahap pulbaket serta menunggu investigasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Karena memang ada sisi administrasi. Misal terkait suap gratifikasi kan butuh informasi, sementara itu peristiwanya kan sudah yang dulu-dulu, makannya administrasi yang harus ditelusuri dan yang berkompeten kan kementerian atau lembaga yang terkait karena itu kewenangannya,” ujar dia.

Editorial Team