TNI AL Lanjutkan Bongkar Pagar Laut Tangerang, Tersisa 9,46 Km

Jakarta, IDN Times - Setelah tertunda beberapa hari, pembongkaran pagar laut di wilayah Tangerang, Banten, kembali dilanjutkan, Selasa (4/2/2025). Ada 256 orang yang terlibat pembongkaran pagar laut, mereka terdiri dari personel TNI Angkatan Laut (AL), Polairud, dan nelayan sekitar.
"Dalam pembongkarannya, TNI AL mengerahkan satu kapal patroli keamanan laut, 12 perahu karet, Rigid Bouyancy Boat (RBB), satu Rigid Hull Inflatable Boat (RHIB), dan beberapa kapal nelayan," ujar Komandan Lantamal III Jakarta, Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto, dalam keterangan tertulis, Rabu (5/2/2025).
Pekerjaan pembongkaran pagar laut di Tangerang mendekati titik akhir. Sebab, sejak pembongkaran Selasa kemarin, total pagar laut yang dicabut sudah sepanjang 20,7 kilometer.
"Pembongkaran dilakukan di wilayah Tanjung Pasir sepanjang 1,5 kilometer dan Kronjo sepanjang 500 meter," tutur Harry.
Proses pencabutan pagar laut masih menemui hambatan cuaca. Angin dan gelombang tinggi terjadi. Belum lagi bambu-bambu yang ditancapkan di laut berlapis.
"Prajurit TNI AL, Polairud dan nelayan tetap melanjutkan pembonbkaran, setelah mempertimbangkan kondisi cuaca di lokasi," kata Harry.
1. Pagar laut yang belum dibongkar sepanjang 9,46 kilometer

Harry mengatakan sisa pekerjaan TNI AL membongkar pagar laut sepanjang 9,46 kilometer. Pembongkaran terus dilakukan sebagai wujud nyata menjalankan instruksi Presiden Prabowo Subianto.
"Ini adalah wujud aksi nyata dari perintah Presiden RI untuk membuka akses nelayan mencari nafkah, dan mengembalikan mata pencahariannya sehari-hari, yaitu mencari ikan," kata dia.
Selain itu, prajurit TNI AL juga mengimplementasikan instruksi dari Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali yang menekankan agar prajurit bersinergi dengan instansi maritim. Itu semua dilakukan demi mengatasi kesulitan masyarakat nelayan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
2. Polri mulai selidiki tindak pidana dalam kasus pagar laut

Sementara, Polri terus bergerak menyelidiki tindak pidana dalam kasus pagar laut. Salah satunya, Polri memanggil Kepala Desa Kohod, Tangerang Arsin, yang disebut sebagai pihak yang membantu menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah perairan Tangerang. Bareskrim Polri menduga ada pemalsuan penerbitan SHGB dan SHM.
"Kepada desa (Kohod), kami sudah memanggil tapi belum hadir," ujar Direktur Tindak Pidana Umum, Brigjen (Pol) Djuhandhani, kemarin.
Terbaru, status perkara dugaan pemalsuan SHGB dan SHM naik ke tahap penyidikan. Peningkatan status itu dilakukan usai mengumpulkan bukti awal serta gelar perkara kemarin.
"Kami sepakat berdasarkan hasil gelar bahwa telah ditemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, dan atau pemalsuan akta otentik," kata Djuhandhani.
Melalui peningkatan status itu, Djuhandhani menyebut, penyidik akan mulai memanggil sejumlah saksi terkait, untuk diperiksa dalam rangka pengumpulan alat bukti kasus pagar laut.
3. Menteri ATR copot enam pejabat di lingkungan kantor pertanahan Kabupaten Tangerang

Sementara, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mencopot enam pejabat di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Langkah itu diambil buntut dari kasus pagar laut misterius sepanjang 30 km di Tangerang.
Nusron mengatakan keputusan itu dibuat setelah audit investigatif di internal kementeriannya. Dia mengatakan sanksi berat dijatuhkan kepada pejabat-pejabat yang terlibat.
"Kami memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai," kata Nusron dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025.
Dalam forum itu, Nusron hanya mengungkap inisial delapan pejabat yang dijatuhi sanksi berat. Namun, ia tak merinci siapa saja yang dicopot.
Diketahui, pejabat-pejabat yang dijatuhi sanksi adalah JS (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pada saat penerbitan sertifikat), SH (mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Tangerang), serta ET, (mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantah Tangerang).
Kemudian, WS (Ketua Panitia A), YS (Ketua Panitia A), NS (Panitia A), LM, (mantan Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET), serta KA (mantan pelaksana tugas Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Tangerang).
Nusron juga menjatuhkan sanksi kepada kantor jasa survei berlisensi (KJSB) yang digandeng Kantah Tangerang dalam pengurusan SHGB dan SHM pagar laut.
"Pencabutan lisensi kepada KJSB, Kantor Jasa Survei Berlisensi karena yang melakukan survei dan pengukuran itu perusahaan swasta," tutur dia.