Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengungkapkan bahwa penerapan jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) tidak berlaku bagi ojek online atau ojol.
Argumen hukumnya yang digunakan Syarfin adalah Permenhub No. 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.
"Sesuai Permenhub No. 12 Tahun 2019, ojol oleh menjadi angkutan umum. Angkutan sewa khusus menjadi angkutan umum. Oleh sebab itu, maka rencana ERP (untuk ojol) dikecualikan" kata dia kepada awak media, Kamis (9/2/2023).
Pernyataan ini berbeda dengan sebelumnya, di mana dia sempat menyebut ojol akan dikenakan ERP berdasarkan Undang-undang nomor 29 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), karena ojol masih tergolong kendaraan pribadi.