Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Dishub Pastikan Ojol Bayar Jika Lewat 25 Ruas Jalan di Jakarta

Dishub Pastikan Ojol Bayar Jika Lewat 25 Ruas Jalan di Jakarta
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten, Rabu (11/3/2020). (ANTARA FOTO/Fauzan)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Pemerintah DKI Jakarta akan menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik di 25 ruas jalan pada 2023.

ERP ini tidak hanya dibebankan pada pengguna roda empat atau mobil, tapi juga roda dua atau sepeda motor termasuk ojek online (ojol).

"Ini sesuai regulasi (pengecualian) sesuai Undang- undang adalah plat kuning," ujar Syafrin di DPRD DKI Jakarta, Senin (16/1/2023).

  1. 1. Dishub usulkan sepeda motor dikenakan biaya

    Ilustrasi pengendara sepeda motor. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
    Ilustrasi pengendara sepeda motor. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

    Syafrin mengatakan, pihaknya mengusulkan sepeda motor termasuk kendaraan yang dikenakan biaya jika menggunakan ruas jalan yang berbayar.

    "Dalam usulan kami termasuk di dalamnya (sepeda motor)," ujar dia.

  2. 2. Tarif mulai Rp5 ribu sampai Rp19 ribu

    Sejumlah kendaraan memadati ruas jalan jalur Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (28/10/2020) (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)
    Sejumlah kendaraan memadati ruas jalan jalur Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (28/10/2020) (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

    Syafrin Liputo Syafrin mengatakan, penerapan tarif jalan berbayar akan disesuaikan dengan jenis kendaraan serta panjang ruas jalan.

    Dalam Raperda, pihaknya mengusulkan kisaran tarif Rp5 ribu hingga Rp19 ribu. Namun, tarif ini masih bisa berubah menyesuaikan kesepakatan dalam rapat penyusunan Perda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik yang saat ini belum rampung.

    “Ada rincian kemarin (dalam Raperda) kalau nggak salah di angka Rp5 ribu sampai dengan Rp19 ribu itu akan di antara angka itu,” kata Syafrin.

  3. 3. Tujuh kendaraan yang gratis masuk jalan berbayar

    Ilustrasi mobil ambulans. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
    Ilustrasi mobil ambulans. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

    Dalam draft Raperda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, terdapat tujuh kendaraan yang masuk dalam pengecualian yakni.

    1. Sepeda listrik;
    2. Kendaraan bermotor umum plat kuning;
    3. Kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri kecuali/selain berplat hitam;
    4. Kendaraan korps diplomatik negara asing;
    5. Kendaraan ambulans;
    6. Kendaraan jenazah; dan
    7. Kendaraan pemadam kebakaran.
  4. 4. Daftar 25 jalan berbayar di DKI Jakarta

    Ilustrasi kendaraan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
    Ilustrasi kendaraan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

    Sementara Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan ada 25 ruas jalan yang akan diberlakukan sistem jalan berbayar, antara lain:

    1. Jalan Pintu Besar Selatan
    2. Jalan Gajah Mada
    3. Jalan Hayam Wuruk
    4. Jalan Majapahit
    5. Jalan Medan Merdeka Barat
    6. Jalan Moh. Husni Thamrin
    7. Jalan Jend. Sudirman
    8. Jalan Sisingamangaraja
    9. Jalan Panglima Polim
    10. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 - Simpang Jalan TB Simatupang);
    11. Jalan Suryopranoto
    12. Jalan Balikpapan
    13. Jalan Kyai Caringin
    14. Jalan Tomang Raya
    15. Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya - Simpang Jalan Gatot Subroto)
    16. Jalan Gatot Subroto
    17. Jalan M. T. Haryono
    18. Jalan D. I. Panjaitan
    19. Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya - Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
    20. Jalan Pramuka
    21. Jalan Salemba Raya
    22. Jalan Kramat Raya
    23. Jalan Pasar Senen
    24. Jalan Gunung Sahari
    25. Jalan H. R. Rasuna Said.

Share Article

Related Articles

See More