Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, mengungkap motif penganiayaan Prajurit Dua Lucky Chepril Namo Saputra, yang dilakukan 20 prajurit TNI AD. Menurutnya, Prada Lucky yang berusia 23 tahun itu meninggal dunia ketika tengah menjalani pembinaan di batalyon tempatnya bertugas.
"Saya sudah sampaikan, semuanya atas dasar pembinaan. Kegiatan ini terjadi, semuanya pada dasarnya pelaksanaan pembinaan kepada prajurit," ujar Wahyu ketika dikonfirmasi, Selasa (11/8/2025).
Wahyu enggan menjelaskan lebih jauh soal aktivitas dalam pembinaan tersebut, hingga mengakibatkan Prada Lucky tak sadarkan diri dan dalam kondisi kritis. Sebab, hal itu menjadi salah satu materi pemeriksaan terhadap para tersangka.
Sejauh ini sudah ada 20 tersangka yang telah ditetapkan Polisi Militer TNI AD di Nusa Tenggara Timur (NTT). Salah satu di antaranya merupakan komandan pleton yang berpangkat Letnan Dua (Letda).
Tetapi, Wahyu enggan membocorkan inisial perwira tersebut. Puluhan tersangka itu kini sudah ditahan Subdenmpom 91 di Kota Ende, NTT.