Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-08-05 at 10.24.23.jpeg
Kapuspenkum Anang Supriatna (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Intinya sih...

  • Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Padeli, tersangka pemerasan dalam penanganan kasus korupsi di Baznas.

  • Diduga menerima uang sejumlah Rp840 juta bersama dengan SL saat menjabat Kajari Enrekang, Sulawesi Selatan.

  • Kasus korupsi di Baznas sedang dalam tahap penyidikan karena diduga adanya penyalahgunaan dana.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Tengah, Padeli sebagai tersangka dugaan korupsi saat menangani perkara korupsi di Baznas.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, Padeli diduga menerima sejumlah uang saat masih menjabat Kajari Enrekang, Sulawesi Selatan.

“Kejaksaan Agung juga hari ini menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, di wilayah Sulawesi Selatan Inisial P yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, dengan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang kurang lebih Rp840 juta bersama dengan inisial SL,” kata Anang di Kejagung, Senin (22/12/2025).

Anang menjelaskan, selain Padeli, Kejagung juga telah menetapkan seseorang berinisial SL sebagai tersangka. SL juga diduga menerima sejumlah uang dalam penanganan perkara tersebut.

Adapun, kasus korupsi di Baznas saat ini dalam tahap penyidikan.

“Diduga adanya tindak penyalahgunaan dalam penggunaan dana Baznas,” ujar Anang.

Editorial Team