Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejagung Berhentikan Sementara 3 Jaksa Tersangka Pemerasan WNA Korsel

6A24AE87-DD74-49E1-A008-23F30AE19D14.jpeg
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga jaksa sebagai tersangka pemerasan WNA Korsel (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Kejagung memberhentikan sementara 3 jaksa terkait dugaan pemerasan terhadap WNA Korsel.
  • Tiga jaksa tersebut adalah Kasipidum Kejari Tigaraksa HMK, Jaksa Penuntut Umum RV, dan Kasubag Daskrimti Kejati Banten RZ.
  • Para tersangka disangkakan pasal 12e Undang-Undang Tipikor dan Kejagung telah menyita Rp941 juta.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberhentikan sementara tiga jaksa Kejaksaan Negeri Tigaraksa dan Kejaksaan Tinggi Banten terkait dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) Korea Selatan (Korsel).

Mereka adalah Kasipidum Kejari Tigaraksa berinisial HMK, Jaksa Penuntut Umum berinisial RV, dan Kasubag Daskrimti Kejati Banten berinisial RZ.

“l"Semenjak hari ini (tiga jaksa diberhentikan sementara),"kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Kejagung, Jumat (19/12/2025).

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan HMK dan TV sebagai tersangka pada Rabu (17/12/2025). Lalu, di hari yang sama KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap RZ.

KPK kemudian melimpahkan RZ, sehingga Kejagung menetapkan tiga orang jaksa sebagai tersangka, begitupun dua orang lainnya.

"Tadi malam sudah diperiksa jadi total lima tersangka. Ada tiga oknum jaksa yang ditetapkan tersangka oleh kami dan sudah penyidikan, dan dua dari swasta," ujarnya.

Para tersangka disangkakan pasal 12e Undang-Undang Tipikor. Selain penetapan tersangka, Kejagung telah menyita Rp941 juta.

Anang belum menjelaskan detail konstruksi perkara karena para tersangka masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejagung.

"Yang bersangkutan ditahan di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us

Latest in News

See More

Empati Sumatra, Gak Ada Kembang Api dalam Perayaan Tahun Baru di Jakarta

19 Des 2025, 19:05 WIBNews