Kejagung Berhentikan Sementara 3 Jaksa Tersangka Pemerasan WNA Korsel

- Kejagung memberhentikan sementara 3 jaksa terkait dugaan pemerasan terhadap WNA Korsel.
- Tiga jaksa tersebut adalah Kasipidum Kejari Tigaraksa HMK, Jaksa Penuntut Umum RV, dan Kasubag Daskrimti Kejati Banten RZ.
- Para tersangka disangkakan pasal 12e Undang-Undang Tipikor dan Kejagung telah menyita Rp941 juta.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberhentikan sementara tiga jaksa Kejaksaan Negeri Tigaraksa dan Kejaksaan Tinggi Banten terkait dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) Korea Selatan (Korsel).
Mereka adalah Kasipidum Kejari Tigaraksa berinisial HMK, Jaksa Penuntut Umum berinisial RV, dan Kasubag Daskrimti Kejati Banten berinisial RZ.
“l"Semenjak hari ini (tiga jaksa diberhentikan sementara),"kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Kejagung, Jumat (19/12/2025).
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan HMK dan TV sebagai tersangka pada Rabu (17/12/2025). Lalu, di hari yang sama KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap RZ.
KPK kemudian melimpahkan RZ, sehingga Kejagung menetapkan tiga orang jaksa sebagai tersangka, begitupun dua orang lainnya.
"Tadi malam sudah diperiksa jadi total lima tersangka. Ada tiga oknum jaksa yang ditetapkan tersangka oleh kami dan sudah penyidikan, dan dua dari swasta," ujarnya.
Para tersangka disangkakan pasal 12e Undang-Undang Tipikor. Selain penetapan tersangka, Kejagung telah menyita Rp941 juta.
Anang belum menjelaskan detail konstruksi perkara karena para tersangka masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejagung.
"Yang bersangkutan ditahan di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan," ujarnya.


















