Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di Focus Group Discussion (FGD) "Pertemuan dengan Para Ahli terkait Peraturan Perlindungan Anak" di Jakarta, pada Kamis (06/02/2025) (IDN Times/Misrohatun)

Jakarta, IDN Times - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi atau Kak Seto mengungkapkan, pembentukan Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital harus melibatkan anak-anak. Dia mengatakan anak punya hak berpartisipasi dan memberikan pendapat pada aturan yang akan mengampu mereka. 

"Perlu juga mendengar suara anak. Karena kita tahu hak dasar anak selain hak hidup adalah hak tumbuh kembang. Jadi jangan sampai mematikan sumber informasi anak dari dunia digital ini, dengan misalnya melarang usia demikian tidak boleh. Karena itu juga anak butuh stimulasi untuk tumbuh dan berkembang," kata dia di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta Pusat, Kamis (7/2/2025).

1. Hak anak dapat perlindungan juga termasuk

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di Focus Group Discussion (FGD) "Pertemuan dengan Para Ahli terkait Peraturan Perlindungan Anak" di Jakarta, pada Kamis (06/02/2025) (IDN Times/Misrohatun)

Meski diakui banyak kasus kekerasan pada anak terjadi di ruang digital, Seto mengungkapkan, banyak juga manfaat yang berkembang bagi anak di ruang digital.

Maka itu, kata Seto, anak-anak juga perlu mendapatkan hak perlindungan.

2. Anak juga ingin sampaikan suara soal regulasi ini

Editorial Team

Tonton lebih seru di