Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20250930_163936.jpg
Kakek kembar di Bekasi cabuli wanita disabilitas. (IDN Times/Imam Faishal)

Intinya sih...

  • Kronologi pencabulan: Pelaku melakukan aksi bergantian di lokasi berbeda, terbongkar setelah direkam oleh saksi.

  • Tindakan pencabulan: Korban didekati dan dicabuli saat duduk di sekitar lokasi kejadian.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bekasi, IDN Times - Dua orang kakek yang merupakan saudara kembar berinisial SAM (64) dan SUM (64) mencabuli perempuan difabel berusia 34 tahun di wilayah Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan, kedua pelaku dan korban tinggal di lingkungan yang sama.

"Jadi tentang pelaku dan korban ini beda RT, satu RW tetapi beda RT," katanya, Selasa (30/9/2025).

1. Kronologi pencabulan

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro. (IDN Times/Imam Faishal)

Kusumo mengatakan, kedua pelaku melakukan pencabulan bergantian dengan waktu dan lokasi yang berbeda-beda. Kejadian pertama dilakukan di sebuah pos kali pengairan yang tidak jauh dari rumah korban.

"Jadi kejadian pertama pada tanggal 16 Agustus dilakukan oleh pelaku yang pertama. Kemudian kejadian kedua dilakukan pada hari Sabtu 13 September oleh pelaku kedua," ujar Kusumo.

Kusumo mengatakan, aksi pencabulan tersebut terbongkar setelah seorang saksi merekam aksi kedua kakek kembar tersebut.

"Yang berdasarkan informasi dari video rekaman tersebut, saksi kemudian terus kemudian melaporkan kepada kita," kata dia.

2. Tindakan pencabulan pelaku

Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Shukma Sakti)

Kronologi aksi pencabulan itu berawal saat korban sedang duduk di sebuah bangku di sekitar lokasi kejadian. Beberapa saat kemudian, pelaku langsung menghampiri korban dan melakukan pencabulan.

"Kemudian didekati oleh pelaku, baik itu pelaku pertama ataupun pelaku kedua dengan modus yang sama, dirangkul kemudian satu tangannya memegang ataupun meremas payudara korban," kata dia.

3. Kakek kembar diancam 7 tahun penjara

Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shanti)

Akibat perbuatannya, kata Kusumo, kakek kembar tersebut dikenakan Pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila dengan ancaman 7 tahun penjara.

"Pasal yang dilanggar adalah tindak bidana kekerasan seksual, pasal 281 KUHP atau 290 dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara," ujar Kusumo.

Editorial Team