Jakarta, IDN Times - Kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, yang melarang pengecer menjual gas LPG 3 kilogram mulai 1 Februari 2025, membuat masyarakat kelimpungan. Terutama mereka yang kerap menggunakan 'gas melon'.
Masyarakat terpaksa harus mengantre panjang di agen penjual LPG 3 kilogram. Akibat kebijakan ini, Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 3 Februari 2025 menelepon Bahlil untuk menghentikan larangan pengecer menjual gas LPG 3 kg.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI yang juga Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. Dia menyebut, larangan tersebut bukan kebijakan Presiden Prabowo.
"Sebenarnya ini bukan kebijakannya dari presiden untuk kemudian melarang kemarin itu. Tapi melihat situasi dan kondisi, tadi presiden turun tangan untuk menginstruksikan agar para pengecer bisa dapat berjualan kembali," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).