Jakarta, IDN Times - Seorang satpam asal Balikpapan, Muhammad Said memilih jalur hukum demi memperjuangkan kepastian kerja. Ia mengajukan uji materi terhadap Pasal 59 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena merasa status kerjanya yang berbasis kontrak tak memberi jaminan masa depan. Said sendiri berstatus sebagai karyawan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWT).
Lewat permohonannya, Said ingin aturan itu ditafsirkan lebih adil, terutama bagi pekerja seperti dirinya yang menjalankan pekerjaan tetap, tapi terus-menerus dikontrak.
