Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kala Satpam Perjuangkan Status Kerja Tetap Lewat Jalur Konstitusi
Pemohon saat Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 138/PUU-XXIV/2026 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Senin (27/4/2026) (dok. Humas MK)
  • Muhammad Said, satpam asal Balikpapan, mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 59 ayat 1 UU Cipta Kerja karena merasa sistem kontrak tidak memberi kepastian kerja.
  • Said menilai status PKWT membuat pekerja seperti dirinya rentan kehilangan pekerjaan tanpa pesangon dan bertentangan dengan hak atas penghidupan layak yang dijamin UUD 1945.
  • Majelis Hakim MK meminta Said memperkuat bukti kerugian nyata akibat status kontrak dan memberi waktu hingga 11 Mei 2026 untuk memperbaiki permohonannya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Seorang satpam asal Balikpapan, Muhammad Said memilih jalur hukum demi memperjuangkan kepastian kerja. Ia mengajukan uji materi terhadap Pasal 59 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena merasa status kerjanya yang berbasis kontrak tak memberi jaminan masa depan. Said sendiri berstatus sebagai karyawan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWT).

Lewat permohonannya, Said ingin aturan itu ditafsirkan lebih adil, terutama bagi pekerja seperti dirinya yang menjalankan pekerjaan tetap, tapi terus-menerus dikontrak.

1. Pemohon sampaikan keresahan sebagai pekerja outsourcing

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) - Momen jajaran Hakim Konstitusi di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Said mengungkapkan keresahannya sebagai pekerja outsourcing. Ia bekerja sebagai satpam di sebuah perusahaan di Balikpapan, namun terus dipekerjakan lewat skema PKWT.

“Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi pemohon karena status kerjanya dapat diputus kapan saja tanpa perlindungan yang setara dengan pekerja tetap, padahal jenis pekerjaannya bersifat permanen,” ujar Said dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 138/PUU-XXIV/2026 pada Senin (27/4/2026).

Menurutnya, pekerjaan satpam bukanlah pekerjaan sementara. Keamanan merupakan bagian penting yang selalu dibutuhkan dalam operasional perusahaan. Namun, aturan dalam UU Cipta Kerja justru membuka celah bagi perusahaan untuk terus menggunakan sistem kontrak.

2. Jauh dari jaminan hidup layak

ilustrasi Satuan Pengamanan (Satpam) (dok. ANTARA/Galih Pradipta)

Dengan status PKWT, Said mengaku hidup dalam bayang-bayang ketidakpastian. Ia bisa kehilangan pekerjaan sewaktu-waktu tanpa pesangon atau jaminan masa depan yang memadai.

Kondisi ini, menurutnya, bertentangan dengan amanat UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan penghidupan yang layak. Ia menilai aturan PKWT dalam UU Cipta Kerja berpotensi mengabaikan hak-hak dasar pekerja.

Dalam petitumnya, Said meminta Mahkamah menyatakan Pasal 59 ayat 1 UU Cipta Kerja tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa pekerjaan tetap seperti tenaga pengamanan wajib menggunakan PKWTT.

3. MK minta perkuat bukti kerugian

Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.

Dalam sidang tersebut, hakim konstitusi memberikan sejumlah catatan bagi Said untuk memperkuat permohonannya. Salah satunya terkait bukti kerugian nyata yang dialami akibat status kontrak tersebut.

Daniel menyarankan agar Said menguraikan pengalaman konkret, misalnya terkait persoalan gaji atau dampak langsung dari status PKWT terhadap kehidupannya.

“Kemudian diuraikan bahwa norma ini mengakibatkan ada kerugian konstitusional yang dialami oleh Pak Said,” ujarnya.

MK juga memberi kesempatan bagi Said untuk memperbaiki permohonannya. Perbaikan tersebut harus diserahkan paling lambat 11 Mei 2026.

Kini, perjuangan Said tak hanya soal dirinya sendiri. Gugatan ini bisa menjadi pintu bagi banyak pekerja kontrak lain yang mengalami situasi serupa—bekerja tetap, tapi tanpa kepastian.

Editorial Team