Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menunda sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang (UU Ciptaker) pada Senin (6/10/2025). Perkara ini teregister dengan nomor 100/PUU-XXIII/2025.
Sidang ketujuh dari permohonan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) yang mengajukan uji materiil Pasal 13 Huruf B, Pasal 22 Angka 1, Pasal 22 Angka 3, Pasal 22 Angka 5, Pasal 22 Angka 8, Pasal 22 Angka 9, Pasal 22 Angka 10, Pasal 22 Angka 14, Pasal 22 Angka 15, Pasal 22 Angka 16, Pasal 22 Angka 17, Pasal 22 Angka 18, Pasal 22 Angka 28 UU Cipta Kerja ini beragendakan mendengarkan keterangan ahli dan saksi Presiden.
Namun ahli dan saksi Presiden menyatakan belum siap memberikan keterangan terkait dalil adanya kelonggaran persyaratan lingkungan hidup bagi pelaku usaha dalam UU Cipta Kerja. Persyaratan itu dinilai berpotensi menimbulkan eksternalitas negatif yang mengancam keadilan bagi generasi mendatang.
“Agenda persidangan seyogyanya mendengarkan keterangan dari ahli dan saksi Presiden, tetapi dari pihak kuasa mengirim surat kepada Mahkamah meminta penundaan karena jadwal ahli tidak bisa," kata Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang pleno.