Jakarta, IDN Times - Sepanjang 2024, setidaknya ada enam personel polisi yang diduga mengakhiri hidupnya. Indonesia Police Watch (IPW) meminta Polri memperhatikan personelnya sesuai Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri.
Perkap ini, kata IPW, sebaiknya tidak sekedar dipahami untuk mengawasi kinerja anggota yang melanggar disiplin, etik atau tindakan tercela, tetapi lebih luas lagi yaitu pengawasan langsung pada keadaan pribadi.
“Sehingga kalau Perkap ini dijalankan akan dapat mendeteksi perubahan perilaku anggota yang mengarah pada sikap putus asa, problematik berat, stres tinggi yang mengarah nekat bunuh diri. Diperlukan sikap humanis atasan pada bawahan bukan hanya pada masyarakat saja,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, dalam keterangan tertulisnya.
“Karenanya, setiap atasan langsung harus mendeteksi kondisi kesehatan fisik dan rohani anggotanya. Atasanlah yang menjadi pihak yang pertama dalam mencegah perbuatan yang tidak baik dari bawahannya. Bila ditemukan sikap perubahan perilaku maka atasan langsunglah yang menghubungi Unit Psikologi Polri untuk membawa anggotanya berkonsultasi,” lanjut dia.
Berikut enam kasus polisi diduga mengakhiri hidup selama 2024 yang dihimpun IDN Times.