Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kaleidoskop 2024: Kontroversi KPU, Gaya Hedon hingga Pemecatan

Ketua KPU, Hasyim Asy’ari. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara pemilu sempat menuai berbagai sorotan publik selama 2024. Sebab, di tahun gelaran pesta demokrasi ini, KPU justru melakukan berbagai tindakan kontroversi.

Jajaran Ketua dan Anggota KPU yang bertugas pada tahun ini merupakan mereka yang lolos uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), sehingga dilantik untuk periode kerja pada 2022 hingga 2027.

Namun Hasyim Asy'ari sebagai Ketua dan Anggota KPU di periode itu harus pensiun dini karena dipecat atas kasus pelecehan.

1. Hasyim Asy'ari dipecat sebagai Ketua KPU karena tersandung kasus asusila

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari di sidang DKPP (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Kasus pencopotan Hasyim sebagai Ketua KPU berawal dari laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terkait dugaan tindakan asusila terhadap Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.

Korban pelecehan sebagai pengadu menyerahkan kasus itu kepada kuasa hukum dari LKBH FHUI. Hasyim dilaporkan karena dugaan tindakan asusila berbasis relasi kuasa, yang melanggar sumpah/janji anggota KPU, serta integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu untuk tujuan pribadinya. Aduan tersebut masuk ke DKPP pada April 2024.

"Kita melaporkan Ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas, yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri," ucap Aristo saat ditemui di Kantor DKPP, Jakarta Pusat.

Aristo menjelaskan isu terkait tindak asusila yang dilakukan Hasyim sebelumnya juga telah dilakukan. Hasyim terbukti memiliki hubungan dengan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein alias Wanita Emas. DKPP pun menjatuhkan hukum peringatan keras terakhir kepada Hasyim.

Pihak pengadu membawa sejumlah barang bukti untuk menguatkan aduannya ke DKPP. Di antaranya, bukti percakapan antara Hasyim dan yang bersangkutan.

Aristo menyampaikan, tindakan Hasyim itu membuat kliennya merasa dirugikan hingga akhirnya mengundurkan diri sebagai PPLN. Saat ini, korban disebut mengalami trauma. Perbuatan Hasyim tersebut sudah dilakukan beberapa kali.

2. Hasyim diberhentikan dengan tidak hormat oleh Jokowi

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari memimpin konferensi pers soal perkembangan penghitungan suara di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Setelah menggelar sidang berkali-kali, DKPP akhirnya memberikan sanksi pemecatan terhadap Hasyim baik sebagai Ketua maupun Anggota KPU.

Presiden Joko Widodo pun kala itu menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73/P Tahun 2024. Keppres tersebut berisi tentang pemberhentian tidak hormat Hasyim sebagai Ketua dan Komisioner KPU.

3. Kebocoran data pemilih

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari memimpin konferensi pers soal perkembangan penghitungan suara di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Pada 15 Mei lalu, DKPP juga sempat menjatuhkan sanksi peringatan kepada semua Anggota KPU, termasuk Ketua KPU, Hasyim Asy'ari terkait kebocoran data pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024.

Kemudian dalam putusan itu, DKPP menyebut para teradu seharusnya menindaklanjuti dengan memedomani ketentuan Pasal 46 UU Nomor 27 Tahun 2022, tentang Perlindungan Data Pribadi. DKPP juga menegaskan, dalih KPU yang menganggap dugaan kebocoran data belum dapat dibuktikan lantaran masih dalam penyelidikan Polri, tidak dapat dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu.

"Dalih Para Teradu bahwa terhadap dugaan kebocoran data Pemilih belum dapat dibuktikan karena pihak Bareskrim Polri masih melaksanakan tahap penyelidikan, tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP," ucapnya.

"DKPP menilai terhadap kebocoran data pemilih Sidalih, para teradu sepatutnya menindaklanjuti dengan memedomani ketentuan Pasal 46 UU Nomor 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi," lanjut Raka

Sebelumnya, Direktur Operasi Keamanan Siber Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Andi Yusuf, mengungkap kronologi dugaan kebocoran data pemilih di situs milik KPU.

"Adapun detail kegiatan, pada 27 November 2023 sekitar pukul 15.00 sampai 16.00 WIB, BSSN melalui patroli siber mendeteksi adanya aktivitas publikasi data yang dilakukan oleh pelaku kejahatan dengan identitas akun Jimbo pada Breachforums, diduga terkait data pemilih," kata dia mewakili pihak terkait dalam sidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).

Mendeteksi temuan itu, BSSN langsung mengirimkan notifikasi kepada KPU sekaligus koordinasi mitigasi terhadap dugaan insiden. Andi menyampaikan, BSSN langsung melakukan mitigasi berupa forensik digital dengan menggandeng KPU, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber).

"Kemudian, 28 November 2023, dilakukan kickoff meeting terkait mitigasi dugaan insiden antara KPU, BSSN, Dittipidsiber, dan dilakukan forensik digital sesuai dengan permohonan dari pihak KPU," ujar Andi.

Selanjutnya, pada Kamis (29/2/2024) dilakukan rapat lanjutan yang melibatkan anggota gugus tugas pengaman pemilu yaitu KPU, BSSN, BIN Dittipidsiber, dan Kemenkominfo perihal dugaan insiden tersebut.

"Di tanggal yang sama dilakukan review perbaikan terkait aplikasi yang diduga memilikinya kerentanan," ujar Andi.

4. Gaya mewah komisioner KPU, naik jet pribadi

Rapat kerja Komisi II DPR dengan KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri (15/5/2024). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Selain itu, jajaran KPU RI juga sempat menuai kritik dari berbagai pihak, karena kedapatan punya gaya mewah. Kritikan itu salah satunya disampaikan Komisi II DPR RI sebagai mitra KPU.

Gaya mewah yang paling jadi sorotan ialah mereka menyewa pesawat jet pribadi, saat berkunjung ke berbagai daerah mengawasi pelaksanaa pemilu. Hasyim kala itu berdalih, pemakaian pesawat jet ialah agar pengawasan logistik efektif mengingat tahapan yang makin mepet.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar Riswan Tony mengkritisi gaya mewah jajaran Komisioner KPU RI. Namun, ia tak menjelaskan lebih lanjut siapa komisioner KPU yang dimaksud tersebut.

Riswan menuding jajaran Komisioner KPU kaget karena lembaganya diguyur anggaran cukup besar. Sehingga, anggaran itu dipakai untuk gaya hidup yang mewah seperti menyewa jet priadi.

Ia pun menyindir ada Komisioner KPU yang gemar dugem. Bahkan DKPP disebut sudah mengetahui hal itu.

"Ini akhirnya bukan apa-apa kaget ini. Punya uang Rp56 triliun itu kaget, akibatnya udah ada yang kayak Don Juan. Nyewa privat jet, belum lagi dugemnya, bukan kita nggak dengar itu pasti DKPP tau, nggak mungkin nggak tahu, belum lagi wanitanya," ujarnya.

5. Komisioner KPU tinggal di apartemen dan dapat tiga mobil dinas

Ilustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)

Selain itu, DPR juga menyentil gaya sehari-hari Komisioner KPU yang dinilai mewah dan foya-foya.

Sejumlah Komisioner KPU disebut tidak menempati rumah dinas yang disediakan negara. Sebaliknya, mereka malah menggunakan anggaran untuk menyewa apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Rezka juga mempertanyakan anggaran untuk alokasi apa yang dipakai untuk sewa apartemen tersebut.

"Terkait rumah dinas, mereka tidak tinggal di rumah dinas tapi apartemen di Jalan Setiabudi, Kuningan, Jakarta," tutur Rezka dalam rapat evaluasi Pemilu 2024 yang digelar Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri di Kompleks DPR, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

"Rumah dinas itu kan ada ya, di Jalan Siaga Raya 23. Sekarang digunakan atau ditempati nggak oleh tujuh komisioner (KPU)? Kalau menurut penglihatan saya, cuma satu atau dua orang yang di sana yang menempati," sambung Rezka.

Selain itu, Rezka juga mempertanyakan keberadaan tiga mobil dinas untuk masing-masing Komisioner KPU. Ia mengaku heran karena jumlahnya yang terbilang cukup banyak dan bagaimana kriteria pemakaiannya, apakah menggunakan mobil sesuai dengan agenda masing-masing. Ia menganggap, tidak masuk akal apabila seorang Komisioner KPU bisa mendapat tiga unit mobil sekaligus. Terlebih, khusus Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mendapat empat mobil dinas.

"(Mekanisme pemakaian mobil) atau diganti hari, Senin-Selasa mobil satu, Rabu-Kamis mobil kedua, Jumat-Sabtu mobil ketiga atau dibagi lagi, ada yang khusus ke pasar, jalan-jalan, ke kantor? Kan ini sangat nggak masuk akal tiga mobil dinas digunakan tidak? Tambah satu lagi Ketua Fortuner. Nah ini digunakan ke empat-empatnya gimana biaya pemeliharaannya?" lanjutnya.

Setiap Komisioner KPU disebut mendapat mobil dinas berupa Hyundai Palisade, Toyota Alphard, dan satu unit mobil warisan komisioner periode lalu. Sementara, Hasyim mendapat mobil tambahan berupa Toyota Fortuner. Rezka menegaskan, apabila ada mobil-mobil tersebut tidak digunakan, lebih baik dikembalikan.

"Ada tidak, betul tidak? Digunakan nggak semuanya? Kalau ada yang keluar jalur, kalau memang tidak digunakan, kita kembalikan jangan dipakai. Gampang toh," tegasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us