Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua KPU, Hasyim Asy’ari. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara pemilu sempat menuai berbagai sorotan publik selama 2024. Sebab, di tahun gelaran pesta demokrasi ini, KPU justru melakukan berbagai tindakan kontroversi.

Jajaran Ketua dan Anggota KPU yang bertugas pada tahun ini merupakan mereka yang lolos uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), sehingga dilantik untuk periode kerja pada 2022 hingga 2027.

Namun Hasyim Asy'ari sebagai Ketua dan Anggota KPU di periode itu harus pensiun dini karena dipecat atas kasus pelecehan.

1. Hasyim Asy'ari dipecat sebagai Ketua KPU karena tersandung kasus asusila

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari di sidang DKPP (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Kasus pencopotan Hasyim sebagai Ketua KPU berawal dari laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terkait dugaan tindakan asusila terhadap Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.

Korban pelecehan sebagai pengadu menyerahkan kasus itu kepada kuasa hukum dari LKBH FHUI. Hasyim dilaporkan karena dugaan tindakan asusila berbasis relasi kuasa, yang melanggar sumpah/janji anggota KPU, serta integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu untuk tujuan pribadinya. Aduan tersebut masuk ke DKPP pada April 2024.

"Kita melaporkan Ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas, yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri," ucap Aristo saat ditemui di Kantor DKPP, Jakarta Pusat.

Aristo menjelaskan isu terkait tindak asusila yang dilakukan Hasyim sebelumnya juga telah dilakukan. Hasyim terbukti memiliki hubungan dengan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein alias Wanita Emas. DKPP pun menjatuhkan hukum peringatan keras terakhir kepada Hasyim.

Pihak pengadu membawa sejumlah barang bukti untuk menguatkan aduannya ke DKPP. Di antaranya, bukti percakapan antara Hasyim dan yang bersangkutan.

Aristo menyampaikan, tindakan Hasyim itu membuat kliennya merasa dirugikan hingga akhirnya mengundurkan diri sebagai PPLN. Saat ini, korban disebut mengalami trauma. Perbuatan Hasyim tersebut sudah dilakukan beberapa kali.

2. Hasyim diberhentikan dengan tidak hormat oleh Jokowi

Editorial Team

Tonton lebih seru di