Ketua KPU, Hasyim Asy'ari memimpin konferensi pers soal perkembangan penghitungan suara di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Pada 15 Mei lalu, DKPP juga sempat menjatuhkan sanksi peringatan kepada semua Anggota KPU, termasuk Ketua KPU, Hasyim Asy'ari terkait kebocoran data pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024.
Kemudian dalam putusan itu, DKPP menyebut para teradu seharusnya menindaklanjuti dengan memedomani ketentuan Pasal 46 UU Nomor 27 Tahun 2022, tentang Perlindungan Data Pribadi. DKPP juga menegaskan, dalih KPU yang menganggap dugaan kebocoran data belum dapat dibuktikan lantaran masih dalam penyelidikan Polri, tidak dapat dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu.
"Dalih Para Teradu bahwa terhadap dugaan kebocoran data Pemilih belum dapat dibuktikan karena pihak Bareskrim Polri masih melaksanakan tahap penyelidikan, tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP," ucapnya.
"DKPP menilai terhadap kebocoran data pemilih Sidalih, para teradu sepatutnya menindaklanjuti dengan memedomani ketentuan Pasal 46 UU Nomor 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi," lanjut Raka
Sebelumnya, Direktur Operasi Keamanan Siber Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Andi Yusuf, mengungkap kronologi dugaan kebocoran data pemilih di situs milik KPU.
"Adapun detail kegiatan, pada 27 November 2023 sekitar pukul 15.00 sampai 16.00 WIB, BSSN melalui patroli siber mendeteksi adanya aktivitas publikasi data yang dilakukan oleh pelaku kejahatan dengan identitas akun Jimbo pada Breachforums, diduga terkait data pemilih," kata dia mewakili pihak terkait dalam sidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).
Mendeteksi temuan itu, BSSN langsung mengirimkan notifikasi kepada KPU sekaligus koordinasi mitigasi terhadap dugaan insiden. Andi menyampaikan, BSSN langsung melakukan mitigasi berupa forensik digital dengan menggandeng KPU, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber).
"Kemudian, 28 November 2023, dilakukan kickoff meeting terkait mitigasi dugaan insiden antara KPU, BSSN, Dittipidsiber, dan dilakukan forensik digital sesuai dengan permohonan dari pihak KPU," ujar Andi.
Selanjutnya, pada Kamis (29/2/2024) dilakukan rapat lanjutan yang melibatkan anggota gugus tugas pengaman pemilu yaitu KPU, BSSN, BIN Dittipidsiber, dan Kemenkominfo perihal dugaan insiden tersebut.
"Di tanggal yang sama dilakukan review perbaikan terkait aplikasi yang diduga memilikinya kerentanan," ujar Andi.