Kaleidoskop 2024: 3 Kasus Siswa Tewas dengan Dalih Pembubaran Tawuran

- Siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy ditembak oleh polisi saat tawuran antar gengster di Kecamatan Semarang Barat.
- Afif Maulana, seorang bocah 13 tahun tewas setelah menghindari polisi yang membubarkan massa hendak tawuran di Kota Padang.
- Tujuh mayat remaja laki-laki ditemukan di bantaran Kali Bekasi, Perumahan Pondok Gede Permai, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi pada Minggu (22/9/2024) pagi.
Jakarta, IDN Times - Siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy tewas ditembak oleh Aipda Robig Zaenudin pada Minggu (24/11/2024) dini hari.
Kapolrestabes Semarang Kombespol Irwan Anwar berdalih, penembakan itu dilakukan untuk membubarkan tawuran antar gengster di Kecamatan Semarang Barat pada Minggu (24/11/2024) dini hari.
Irwan mengatakan, Gamma ikut aksi tawuran dengan geng Tanggul Pojok. Terjadinya peristiwa tawuran itu menurut Irwan turut diperkuat oleh keterangan empat orang saksi sesama anggota gengster yang turut serta tawuran antara kelompok Tanggul Pojok dan kelompok Seroja.
"Jadi para saksi ini diajak oleh GR (korban yang tertembak) untuk berkoalisi dengan kelompok gangster Tanggul Pojok yang diikuti korban dalam tawuran melawan kelompok Seroja," kata Irwan dalam konferensi pers di Polrestabes Semarang, pada Rabu (27/11/2024).
Kasus tewasnya Gamma ini menambah panjang deretan kasus warga sipil yang tewas dengan dalih polisi membubarkan tawuran. Berikut dua kasus serupa lainnya sepanjang 2024 di bawah kepemimpinan Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit.
1. Tewasnya Afif Maulana dengan dalih lompat dari jembatan karena dikejar polisi

Tewasnya Afif Maulana, seorang bocah 13 tahun membuka deretan kasus yang menyeret peran polisi. Tubuh Afif ditemukan di bawa jembatan Kuranji, Kota Padang pada Minggu, 9 Juni 2024 pukul 11.55 WIB.
Beberapa luka lebam membekas di tubuh Afif. Polda Sumatra Barat (Sumbar) mengatakan, Afif Maulana tewas setelah menghindari polisi yang membubarkan massa hendak tawuran.
Versi polisi, Afif melompat dari jembatan sebelum akhirnya ditemukan tewas.
“Afif Maulana itu sudah meloncat itu. Andai kata Afif Maulana menyerah, ya, bersama-sama yang lain, ya, gak akan mati,” kata Suharyono saat dihubungi IDN Times, Kamis (4/7/2024).
Keterangan polisi ini berbanding terbalik dengan ketayakinan pihak keluarga, bahwa Afif Maulana tewas setelah disiksa polisi. Tubuhnya sengaja diletakkan oleh polisi di bawah jembatan Kuranji.
Keluarga juga membantah bahwa Afif peserta tawuran. Sebab, Afif dikenal keluarga dan teman-temannya adalah anak yang baik dan tak suka kekerasan.
Namun dari hasil ekshumasi dan otopsi, serta analisis bukti-bukti yang ada, Ketua Tim Ekshumasi PDFMI, Ade Firmansyah menyatakan, Afif meninggal bukan karena dianiaya, melainkan karena terjatuh dari ketinggian 14,7 meter.
Penyebab kematian Afif dinyatakan karena cedera berat di beberapa area, terutama di bagian pinggang, punggung, dan kepala, yang menyebabkan patah tulang di bagian belakang kepala dan luka serius pada otak.
2. Penemuan mayat 7 remaja di Kali Bekasi

Sebanyak tujuh mayat remaja laki-laki ditemukan di bantaran Kali Bekasi, Perumahan Pondok Gede Permai, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi pada Minggu (22/9/2024) pagi. Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Dani Hamdani mengatakan menurut keterangan saksi, para korban itu hendak terlibat tawuran.
Polisi menyebut, sebanyak 22 remaja berkumpul di sebuah gubuk di bantaran kali. Saat itu, Tim Presisi yang sedang melakukan patroli mendapatkan informasi adanya rencana tawuran oleh sekelompok remaja itu.
Polisi berdalih, mereka sedang merencanakan tawuran dengan kode “pesta ulang tahun”. Saat Tim Presisi tiba di lokasi yang gelap gulita, puluhan remaja itu kocar-kacir termasuk tujuh remaja yang ditemukan tewas di Kali Bekasi.
Saat pembubaran itu, empat remaja yang sempat ikut melompat ke Kali Bekasi berhasil selamat dan ditangkap oleh Tim Presisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam mengatakan, pihaknya tidak menemukan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Tim Presisi.
“Berdasarkan pemeriksaan dari Bid Propam Polda Metro Jaya terhadap para petugas yang melaksanaakan patroli, hasilnya adalah tidak ditemukan adanya pelanggaran kode etik," ungkap Ade.
3. Perkap tentang penggunaan kekuatan aparat tidak dijalankan

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju mengatakan, penggunaan kekuatan aparat kepolisian itu sudah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009.
Sayangnya, aparat yang dikerahkan dalam upaya menjaga ketertiban masyarakat terkesan tidak mendapatkan bekal pelatihan dalam menangani dan menghadapi massa baik pembubaran tawuran atau demonstran.
“Pencegahan maksimal itu melumpuhkan bukan mematikan makannya aparat yang diterjunkan perlu dipertanyakan, sudah memadai atau tidak terkait pengetahuan ukuran penindakan,” kata Anggara kepada IDN Times, Rabu (4/12/2024).
Ia melihat selama ini, polisi yang dipasang di barisan paling depan dalam pembubaran massa tawuran dan demonstran adalah polisi-polisi muda yang tak cukup bekal pelatihan.
“Ini sudah ada regulasi, peraturan ada tapi gak dijalankan secara proper. Bagaimana menghadapi demonstrasi, tawuran sehingga penggunaan kekuatan yang berlebihan bisa dihindari,” ujarnya.