ilustrasi kekerasan (IDN Times/Nathan Manaloe)
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memasukkan kekerasan seksual sebagai bagian dari tiga dosa besar pendidikan, selain perundungan dan intoleransi.
Baru-baru ini terjadi kasus kekerasan seksual di Universitas Gunadarma. Video pelaku dipersekusi juga sempat diunggah akun Instagram @anakgundardotco. Berdasarkan keterangan versi @anakgundardotco, salah seorang korban yang juga mahasiswi Gunadarma, mengaku mengalami pelecehan seksual pada Jumat, 2 Desember 2022.
Kala itu, korban hendak makan di Kampus G dan hendak pergi ke kantin yang berada di Kampus E. Namun, karena kondisi kantin penuh, dia urung pergi makan. Korban dihubungi pelaku, menanyakan keberadaan lokasi korban.
"Di jam 11.40 WIB, dia chat lagi dan mau nemuin aku di Kampus G, aku mikir ya udah ya ketemuan masih di lingkungan kampus, dan itu masih banyak orang-orang lalu-lalang," kata korban.
Akhirnya korban dan pelaku bertemu di Kampus G pukul 12.01 WIB. Keduanya sempat mengobrol. Saat itu, pelaku menuju toilet terlebih dahulu di bawah tangga di gedung 1 dan pelaku memanggil korban hingga terjadi pelecehan.
"Tiba-tiba dia dorong aku ke tembok ujung banget yang sepi, terus nyosor bibirnya. Otomatis aku tepis (dorong ke belakang), sambil bilang 'apaan sih gak jelas banget'. Tapi dia bilang 'sekali-kali aja' sambil tangannya memperagakan angka 1," ucap korban.