Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi LGBT (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 24 organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Kami Berani menyayangkan maraknya dorongan atas kebijakan-kebijakan diskriminatif berupa peraturan daerah (perda) anti LGBT di berbagai wilayah di Indonesia.

"Memasuki tahun politik, politisi dan pimpinan-pimpinan daerah maupun nasional memilih menggunakan pendekatan politik identitas yang mengkambinghitamkan dan semakin meminggirkan kelompok yang dianggap salah oleh interpretasi mayoritas," ujar Juru Bicara Koalisi Kami Berani Nono Sugiono dalam siaran tertulis, Minggu (29/1/2023).

1. Sebanyak empat daerah ajukan raperda Diskriminatif

Sejumlah warga dan alim ulama melakukan aksi penolakan keberadaan LGBT di depan Masjid Al Ishlah, Depok, Jawa Barat, pada 15 Januari 2020. Aksi tersebut untuk menolak keberadaan Lesby, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) di Kota Depok dan mendukung langkah Pemerintah Kota Depok melakukan razia LGBT. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Berdasarkan pemantauan Koalisi Kami Berani, dalam kurun waktu Desember 2022 sampai saat ini terdapat empat daerah di Indonesia yang menyatakan akan mengajukan raperda diskriminatif yang anti LGBT, yaitu Garut, Bandung, Makassar, dan Medan.

"Perda diskriminatif yang penuh dengan kebencian ini meluas akibat politik praktis yang
dilakukan oleh para politisi dengan tujuan meraup suara dengan menggunakan politik
identitas. Politisi baik nasional dan di daerah sayangnya tidak memiliki kerangka kebijakan
yang baik untuk ditawarkan ke masyarakat," katanya.

2. Perda bisa memperburuk kondisi kesehatan contohnya HIV

Editorial Team

Tonton lebih seru di