Ilustrasi. Jemaah haji di Jembatan Jamarat, Mina, Arab Saudi (IDN Times/Umi Kalsum)
Selain kisah Bani Israil, kandungan surat Al Baqarah selanjutnya yakni tentang hukum syariat Islam. Tidak hanya soal hukum perang di jalan-Nya, Allah SWT juga memberi petunjuk mengenai hukum riba, khamr dan judi, kemudian pokok-pokok hukum perkawinan, perceraian, penyusuan, dan siapa-siapa saja yang harus diberi nafkah.
Ada pula pembahasan soal pemeliharaan anak yatim, haji, puasa, dan wasiat untuk istri. Serta, yang paling utama yakni perintah akan kewajiban menegakkan salat meski dalam keadaan takut.
يَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ۗ قُلْ مَآ اَنْفَقْتُمْ مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِ ۗ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ
Yas'alụnaka māżā yunfiqụn, qul mā anfaqtum ming kairin fa lil-wālidaini wal-aqrabīna wal-yatāmā wal-masākīni wabnis-sabīl, wa mā taf'alụ min khairin fa innallāha bihī 'alīm.
Artinya: “Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang apa yang harus mereka infakkan. Katakanlah, 'Harta apa saja yang kamu infakkan, hendaknya diperuntukkan bagi kedua orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin dan orang yang dalam perjalanan'.” Dan kebaikan apa saja yang kamu kerjakan, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 215).