Sebuah hukuman baru yang sempat menaikkan harapan para warga masyarakat di Indonesia justru belum terwujud sampai saat ini. Hukuman kebiri terhadap pelaku kekerasan seksual anak dan wanita ini diberlakukan sejak Mei silam melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 tahun 2016 yang ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Hukuman ini awalnya menjadi pemuas amarah berbagai lapisan masyarakat atas kekerasan seksual yang menimpa anak-anak dan wanita. Bagaimana tidak, tindakan kekerasan seksual bisa berujung pada niat membunuh. Dengan kata lain, mereka bukan hanya menodai, tapi juga menghabisi nyawa korban. Kejamnya tindakan tersebut yang memicu sebuah amarah yang begitu besar terhadap para pelaku.
Maka, tidak heran ketika wacana hukuman kebiri disetujui, berbagai lapisan berbahagia. Yang dipikirkan adalah akhirnya ada yang membuat para pelaku jera. Akan tetapi, justru hukuman itu belum diterapkan sama sekali.