Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hukuman Kebiri Itu Tidak Permanen, Lho! Apa Tanggapan Netizen?

harianterbit.com dan hlntv.com

Wacana kebiri memang menjadi topik hangat di pemerintahan dan masyarakat Indonesia. Terutama setelah kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak serta sampai menyebabkan kematian terkuak satu per satu. Kasus-kasus tersebut pun membuat berang pada netizen di dunia maya. Tidak sedikit yang mengutuk perbuatan tersebut.

Kemudian, saat berbicara tentang hukuman yang pantas, mati dan kebiri menjadi opsi yang dianggap mampu berikan efek jera. Namun, tanggapan masyarakat tentang kebiri pun beragam, ada yang setuju dan tidak.

Kicauan-kicauan dukungan pun diselipi dengan ketidaksetujuan dari seorang netizen yang anggap kebiri itu adalah kekejaman.

Kebiri Kimia pun dipilih pemerintah

Seperti dilansir Tempo, Rabu (25/5) pemerintah akhirnya ambil keputusan dengan menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 tahun 2016 sebagai revisi kedua terhadap UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam Perppu tersebut ditetapkan bahwa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda maksimal 5 miliar.

Kemudian, apabila menimbulkan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi dan korban meninggal, maka pelaku akan dihukum pidana penjara minimal 10 tahun, seumur hidup serta hukuman mati. Selain itu, pengumuman identitas pelaku kejahatan seksual pun akan dilakukan, diikuti dengan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Efek hukuman Kebiri Kimia.

Kebiri Kimia yang dipilih pemerintah bukan tanpa alasan. Seperti dikutip dari Kompas, kebiri jenis ini akan dilakukan dengan cara memasukkan (menyuntik) zat kimia anti-androgen ke tubuh pelaku agar produksi hormon testosteron di tubuh berkurang. Memang hukuman ini akan menimbulkan efek jera karena pelaku akan kehilangan hasrat seksualnya.

Namun, Kebiri Kimia ini juga memiliki efek negatif, yakni penuan dini pada tubuh. Cairan anti-androgen yang disuntikkan dalam tubuh pelaku akan mengurangi kepadatan tulang sehingga risiko tulang keropos pun meningkat. Selain itu risiko penyakit jantung dan pembuluh darah akibat lemak yang akan menumpuk dalam tubuh.

Akan tetapi, pada akhirnya kebiri jenis ini tidak permanen. Efek tersebut akan berhenti saat zat anti-androgen dihentikan. Maka, hasrat seksual pun akan kembali dalam diri pelaku.

Hukuman kebiri telah ada di Eropa sejak abad pertengahan. Sampai saat ini, kebiri masih diterapkan di Ceko, Jerman, Moldova, Estonia, Argentina, Australia, Israel, Selandia Baru, Korea Selatan, Rusia, serta beberapa negara bagian di Amerika Serikat. Jadi, setujukah kamu dengan kebiri?

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Erwanto Khusuma
EditorErwanto Khusuma
Follow Us