Jakarta, IDN Times - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan, kapasitas pembangkit listrik energi baru terbarukan (EBT) terus dioptimalkan sesuai amanat Kebijakan Energi Nasional yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 dengan menargetkan bauran EBT pada 2025 sebesar 23%.
Kementerian ESDM menyatakan kapasitas pembangkit listrik EBT pada 2019 mencapai 10.843 MW dengan tambahan kapasitas sebesar 376 MW dari tahun sebelumnya. Pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) yang sebesar 182,3 MW menyokong capaian tersebut. Kontribusi PLTP itu berasal dari PLTP Lumut Balai 55 MW, PLTP Sorik Marapi 42,3 MW, dan PLTP Muaralaboh 85 MW.
Capaian kapasitas pembangkit listrik EBT pada 2015 sebesar 8.496 MW dan terus meningkat pada lima tahun terakhir ini, masing-masing sebesar 8.989 MW pada 2016, 9.379 MW pada 2017, dan 9.781 MW di 2018.
“Kementerian ESDM saat ini juga tengah merevisi Permen ESDM Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik, dan menerbitkan Perpres untuk mendorong pemanfaatan EBT lebih masif,” lanjut Arifin pada Konferensi Pers Capaian Kinerja Tahun 2019 dan Program 2020 Sektor ESDM (5 Tahun Kinerja) yang digelar pada Kamis (9/1) di Ruang Sarulla Setjen Kementerian ESDM.