Jakarta, IDN Times - Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana mengatakan ada dua kategori tersangka kerusuhan aksi demo penolakan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.
"Kemudian dari 67 tersangka yang ditahan saya kelompokkan menjadi dua kelompok," kata dia dalam keterangan persnya, di Polda Metro Jaya, Selasa (27/10/2020).
Dua kategori itu adalah kelompok lapangan dan yang menggerakkan massa untuk rusuh.