Kapolda Metro: Ada Dua Kategori Tersangka Perusuh Demo Omnibus Law

Jakarta, IDN Times - Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana mengatakan ada dua kategori tersangka kerusuhan aksi demo penolakan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.
"Kemudian dari 67 tersangka yang ditahan saya kelompokkan menjadi dua kelompok," kata dia dalam keterangan persnya, di Polda Metro Jaya, Selasa (27/10/2020).
Dua kategori itu adalah kelompok lapangan dan yang menggerakkan massa untuk rusuh.
1. Kategori yang lakukan perusakan fasilitas
Nana menjelaskan, kelompok pertama adalah para tersangka yang masuk kategori lapangan. Mereka melakukan perusakan dan pembakaran sejumlah fasilitas publik salah satunya gedung Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan fasilitas transportasi umum.
"Pertama, kelompok pelaku lapangan yaitu yang melempar, merusak, membakar di beberapa TKP (Tempat Kejadian Perkara) seperti gedung di ESDM, halte busway, dan pos polisi," kata dia.