KSPI Ancam Gelar Demo Besar Jika Jokowi Teken UU Cipta Kerja

Jakarta, IDN Times - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) masih berkukuh menolak Omnibus Law Cipta Kerja klaster ketemagakerjaan. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan akan menggelar demo besar pada 1 November jika Jokowi meneken UU Cipta Kerja.
“Bisa dipastikan buruh-buruh KSPI akan menyerukan aksi nasional di seluruh Indonesia. Sebanyak 20 provinsi lebih dari 200 kabupaten/kota," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu (24/10/2020).
1. Aksi unjuk rasa bersamaan dengan JR ke MK

Iqbal menjelaskan, aksi besar itu akan bersamaan dengan penyampaian judicial review oleh serikat buruh ke Mahkamah Konstitusi (MK). Iqbal memastikan aksi itu berjalan damai.
“Tidak ada keinginan rusuh, tidak ada keinginan anarkis, tidak ada keinginan atau melakukan tindakan merusak fasilitas. Secara bersamaan kami akan membawa judicial review atas UU yang telah diberi nomor andaikan tanggal 28 Oktober atau sebelumnya ditandatangani," ujarnya.
2. Istana dan MK jadi titik utama demo

Aksi yang akan diikuti oleh ribuan buruh dari berbagai daerah itu kata Iqbal, akan memenuhi jalan disekitar Istana Merdeka dan MK. Aksi akan berlangsung sampai ada keputusan MK.
“Sampai kita menang dan dikeluarkan keputusan MK. Tiada batas waktu, kapan saja kami akan persiapkan aksi-aksi terstruktur, terarah, dan konstitusional," ucap Iqbal.
3. KSPI menolak terlibat perumusan aturan turunan UU Cipta Kerja

Sebelumnya, Said Iqbal menegaskan bahwa pihaknya tidak akan terlibat dalam pembahasan aturan turunan UU Cipta Kerja. Sikap ini sejalan dengan komitment kaum buruh, yang hingga saat ini menolak UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan. Dia menyampaikan, ke depan aksi penolakan omnibus law oleh buruh akan semakin membesar dan bergelombang.
"Buruh menolak z d ssssx UU Cipta Kerja. Dengan demikian tidak mungkin buruh menerima peraturan turunannya. Apalagi terlibat membahasnya," kata Iqbal lewat keterangan tertulisnya.
4. Ada 4 langkah yang akan ditempuh oleh KSPI menolak UU Cipta Kerja

Ada empat langkah yang akan dilakukan buruh dalam menolak UU Cipta Kerja. Pertama, akan mempersiapkan aksi lanjutan secara terukur terarah dan konstitusional, baik di daerah maupun aksi secara nasional.
Kedua, mempersiapkan ke Mahkamah Konstitusi untuk uji formil dan uji materiil. Ketiga, meminta legislatif review ke DPR RI dan eksekutif review ke Pemerintah. Keempat, melakukan sosialisasi atau kampanye tentang isi dan alasan penolakan omnibus law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan oleh buruh.