Gubernur Papua, Lukas Enembe (ANTARA News Papua/HO-Humas Pemprov Papua)
Diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Namun, Ketua DPD Partai Demokrat Papua itu belum ditahan.
KPK juga belum merinci kasus dan pihak-pihak yang diduga terlibat. Perincian baru akan diungkap ketika upaya paksa penahanan dilakukan.
Sementara desakan untuk menjemput paksa Lukas Enembe datang dari berbagai pihak. KPK diminta tidak takut akan potensi kerusuhan yang terjadi apabila Tim Penyidik menjemput paksa Gubernur Papua Lukas Enembe. Sebab, dikhawatirkan akan timbul masalah baru apabila KPK menunggu keadaan kondusif.
"Kalau pertimbangannya timbul kerusuhan dan lain-lain, justru kalau ini berlama-lama akan menjadikan suatu masalah di kemudian hari jangka panjang. Tapi kalau ini tegas dan dijemput, apalagi sekarang didukung polisi bahkan ada 1.800 orang, TNI siaga, buktinya demo tidak anarkis. Artinya kan bisa dikendalikan," ujar Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Kamis (6/10/2022).
Boyamin menilai seharusnya KPK menjemput paksa ketika kondisi di daerah tengah 'panas'. Menurutnya, kalau jemput paksa tidak segera dilakukan, bakal menjadi preseden buruk.
"Kalau lama-lama nanti semakin susah," ujarnya.