Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Temukan Bukti Dugaan Korupsi Lukas Enembe di Jabodetabek

Gubernur Papua, Lukas Enembe (ANTARA News Papua/HO-Humas Pemprov Papua)

Bogor, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) terkait dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe. Dari penggeledahan itu, KPK menemukan sejumlah bukti korupsi.

"Ditemukan dan diamankan bukti-bukti antara lain berbagai dokumen aliran uang yang diduga kuat menerangkan perbuatan tersangka LE," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (14/10/2022).

1. Penggeledahan berlangsung pada Kamis, 13 Oktober 2022

Juru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali menjelaskan, penggeledahan berlangsung pada Kamis, 13 Oktober 2022. Adapun penggeledahan tersebut berlangsung di rumah hingga perusahaan pihak yang berkaitan dengan kasus Lukas Enembe.

"Tempat dimaksud yaitu perusahaan swasta dan rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara yang satu diantaranya adalah rumah kediaman tersangka LE," ujar Ali.

2. Bukti akan disita untuk dianalisis

Juru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK akan menganlisis bukti-bukti tersebut. Oleh karena itu, bukti-bukti yang ditemukan akan disita.

"Analisis dan penyitaan kembali dilakukan atas temuan bukti-bukti tersebut untuk kemudian menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan," ujar Ali.

3. Lukas Enembe sudah jadi tersangka, tapi belum ditahan

Gubernur Papua, Lukas Enembe (ANTARA News Papua/HO-Humas Pemprov Papua)

Diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Namun, Ketua DPD Partai Demokrat Papua itu belum ditahan.

KPK juga belum merinci kasus dan pihak-pihak yang diduga terlibat. Perincian baru akan diungkap ketika upaya paksa penahanan dilakukan.

Lukas Enembe juga telah dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi hingga 7 Maret 2023. Pencegahan ini dilakukan atas permintaan KPK.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us