Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kadiv Propam nonaktif Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo (dok. Humas Polri)

Jakarta, IDN Times - Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, putusan sidang etik AKBP Raden Brotoseno dianggap keliru merujuk pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022. Hal itu pula yang membuat kasus tersebut dilakukan mekanisme peninjauan kembali (PK) terhadap putusannya.

Perpol tersebut baru saja disahkan Kementerian Hukum dan HAM pada 14 Juni 2022 untuk menggabungkan dan menyempurnakan Perpol 4 Tahun 2011 dan Perpol 19 Tahun 2012.

Di dalam Perpol tersebut juga terdapat kewenangan Kapolri membentuk Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali. Hasil penelitian komisi ini nantinya akan menjadi keputusan untuk menentukan apa saja yang dianggap keliru dari hasil putusan sidang etik yang telah dilakukan.

“Dalam Perpol 7/2022 ini, ada hal terkait pembentukan komisi kode etik peninjauan kembali yang diberikan kewenangan Bapak Kapolri,” ujar Sambo di Mabes Polri, Senin (20/6/2022).

1. Tim peneliti terdiri dari Irwasum Polri hingga Divisi Humas Polri

Mantan penyidik KPK, Raden Brotoseno (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

Sambo menjelaskan, sesuai Pasal 83 Perpol 7 Tahun 2022, Kapolri diberikan kewenangan untuk membentuk tim peneliti sebelum PK putusan sidang kode etik. Tim ini nantinya bisa melakukan peninjauan kembali terhadap perkara-perkara yang sudah diputus tiga tahun sebelum pelaksanaan pengesahan Perpol 7 Tahun 2022.

“Bapak Kapolri akan membentuk tim peneliti yang terdiri dari Irwasum Polri, Biro SDM Polri, Divisi Propam dan Divisi Humas,” ujar Ferdy.

2. Tim peneliti diberi waktu 14 hari

Editorial Team

Tonton lebih seru di