Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

PK Etik AKBP Brotoseno Segera Ditindaklanjuti, Kapolrio: Tunggu Saja

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) didampingi Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono (kedua kiri) dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mohammad Fadil Imran (kanan) saat tiba di lokasi peluncuran aplikasi SIM Nasional Presisi Korlantas Polri (Sinar) untuk perpanjangan SIM secara daring di Jakarta, Selasa (13/4/2021) (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, memastikan peninjauan kembali (PK) putusan sidang etik terhadap AKBP Raden Brotoseno, akan segera ditindaklanjuti dalam waktu dekat.

"Dalam waktu dekat, tunggu saja. Nanti akan disampaikan khusus oleh Kadiv Humas dan Kadiv Propam," ujar Sigit di sela-sela acara Fun Bike di Mabes Polri, Minggu (19/6/2022).

1. Sidang kode etik Polri kembali mengaktifkan Brotoseno sebagai anggota

Mantan penyidik KPK, Raden Brotoseno (ANTARA FOTO/Fanny Octavianus)

Sebelumnya, Kapolri meninjau ulang Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik. Peninjauan kembali (PK) ini terkait hasil Sidang Kode Etik Polri yang kembali mengaktifkan kembali Brotoseno sebagai anggota Polri.

Saat ini, Peraturan Kepolisian sedang diproses. Kapolri berharap dalam waktu dekat pertanyaan masyarakat soal AKBP Brotoseno terjawab.

“Harapan kami menjawab berbagai macam pertanyaan masyarakat terkait komitmen Polri atas penindakan korupsi, ini akan kami perbaiki, dan kami komitmen sebagai organisasi yang modern, transparan, yang selalu memberi masukan untuk perubahan akan terus kami lakukan,” kata Kapolri.

2. Peninjauan ulang merupakan wujud Polri transparan

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bertemu dengan Ketum PBNU Said Aqil Siradj (Dok. Humas Polri)

Peninjauan kembali ini, menurut Kapolri, merupakan wujud Polri transparan dan memperhatikan aspirasi masyarakat. Nantinya, perubahan Perkap tersebut akan dijadikan satu dengan Peraturan Kepolisian.

“Klausa mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan-putusan yang telah dikeluarkan oleh sidang kode etik dan keputusan tersebut, kemudian terdapat kekeliruan atau hal lain yang perlu kami ubah terhadap persoalan yang kami hadapi saat ini,” ujarnya.

3. Revisi Perkap Nomor 12 Tahun 2011 dipercepat

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sementara, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan Polri tengah mempercepat revisi Perkap Nomor 12 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“(Revisi Perkap) secepatnya,” kata Dedi kepada IDN Times, Selasa, 14 Juni 2022.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us