Surabaya, IDN Times - Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian meminta "dukungan" dari DPR agar revisi UU Terorisme segera dirampungkan. Pasalnya, dengan adanya aturan saat ini mereka gak bisa segera menindak sel-sel kelompok teroris sebelum mereka beraksi.
Dua kelompok yang kerap bolak-balik membuat teror di Indonesia adalah Jamaan Asharut Daulah (JAD) dan Jamaah Ansharut Tauhid (JAT). Keduanya berafiliasi ke kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) yang sesungguhnya sudah gak lagi memiliki kekuatan di Timur Tengah.
"Kami baru bisa bertindak kalau mereka melakukan aksi atau sudah jelas ada barang bukti," ujar Tito ketika memberikan keterangan pers di RS Bhayangkara Surabaya pada Minggu (13/5).
Bahkan,Tito menilai saking mendesaknya, kalau perlu Presiden Joko "Jokowi" Widodo segera membuat Perppu. Tujuannya, agar polisi bisa leluasa bergerak memberantas tindak kejahatan terorisme.
Apa saja pasal di dalam UU Terorisme saat ini yang dianggap sebagai penghalang gerak Polri?