IDN Times/Irfan Fathurohman
Tito menerangkan, mengapa Tim Densus akhirnya harus menembak mati para terduga teroris tersebut.
Hal itu karena, sesuai amanat UU terbaru Terorisme No 5 Tahun 2018 yang menyatakan ada tindakan tegas dari pihak yang berwenang (polisi) ketika terduga teroris melakukan perlawanan yang membahayakan petugas maupun masyarakat.
"Kita sesuai dengan acuan UU Terorisme yang baru, dan juga dalam PBB, yang menyatakan bahwa ketika ada ancaman seketika kepada petugas kita bisa melakukan penindakan termasuk kekuatan yang mematikan," tandasnya.
Seperti diketahui, baku tembak antara sejumlah polisi dan komplotan orang tidak dikenal terjadi di Jalan Kaliurang Km 9 Yogyakarta, tepatnya sekitar 100 meter dari Polsek Ngaglik Sleman, Sabtu 14 Juli 2018. Sementara itu, dua orang pasutri juga berhasil dilumpuhkan petugas kepolisian ketika mencoba menerobos pengamanan dan melemparkan bom panci ke Mapolres Indramayu pada Minggu (15/7).
Baca juga: AKBP MY Menendang Seorang Ibu, Kapolri: Anggota Polri Jangan Arogan