Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menerbitkan surat Telegram Rahasia (TR), yang mengatur netralitas dan profesionalisme pelaksanaan pelayanan masyarakat di bidang penegakan hukum.
Surat telegram bernomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 per tanggal 31 Agustus 2020 itu diterbitkan, guna menghindari konflik kepentingan, serta menghindari pemanfaatan kepentingan politik oleh kelompok tertentu selama pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
"Ya benar (telegram netralitas itu). Paslon (pasangan calon dalam pilkada) yang sedang bermasalah hukum kalau polisi lakukan pemeriksaan, bisa dituduh tidak netral. Itu yang kita hindari," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (2/9/2020).