Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kapolri Idham Azis Ancam Pidana Jajarannya Jika Korupsi

Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Pol Idham Azis usai acara Release Akhir tahun 2019 (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengingatkan seluruh jajarannya untuk tidak menyalahgunakan keuangan negara. Sebab, kata Idham, ancaman pidana menanti jika ada jajarannya yang melanggar aturan.

Hal itu disampaikan Idham saat melakukan telekonferensi dengan Kapolda Sulawesi Barat Brigjen Eko Budi Sampurno di acara penandatanganan nota kesepahaman antara Kejaksaan Agung, Polri, dan Badan Pemeriksa Keuangan, Selasa (11/8/2020).

“Kalian komitmen atau konspirasi? Kalau kau komitmen, selesai semua urusan ini. Tapi kalau kau konspirasi, biar sampai kiamat juga tetap saja ada nanti korupsi itu,” kata Idham dalam keterangannya.

1. Hanya ada 2 hal yang bisa dilakukan jika ada polisi korupsi: kembalikan dana atau dipidana

Kapolri Jenderal Polisi, Idham Azis (Dok. Humas Polri)

Dia mengungkapkan, Badan Pemeriksaa Keuangan (BPK) baru menandatangani nota kesepahaman (MoU) bersama Kejaksaan Agung dan Polri.

Untuk menindaklanjuti penandatanganan nota kesepahaman ini, lanjut Idham, hanya ada dua hal yang bisa dilakukan jika ada jajaran kepolisian yang korupsi yakni mengembalikan uang atau dipidana.

2. Kapolri tegaskan pidana menanti jika ada yang melanggar aturan

Kapolri Jenderal Polisi, Idham Azis (Dok. Humas Polri)

Karena itu, Idham memerintahkan kepada seluruh jajarannya, terutama para kapolda untuk mengelola semua keuangan negara sesuai peruntukan dan aturan. Sebab, pidana menanti jika melanggar aturan.

“Kalau tidak bisa sesuai peruntukannya, kembalikan kepada negara. Kalau kau gunakan semua anak buah tidak sesuai aturan, cuma dua pilihannya yaitu kembalikan atau kau saya pidanakan. Dengar itu,” ujar dia.

3. Sinergi BPK dengan Polri dan Kejaksaan Agung

Upacara kenaikan pangkat perwira dipimpin oleh Kapolri Idham Azis di Mabes Polri (IDN Times/Lia Hutasoit)

Dilansir ANTARA, kerja sama antara Polri, BPK, dan Kejaksaan Agung berkaitan soal sinergi tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK yang berindikasi kerugian negara atau daerah dan/atau unsur pidana.

Dalam kesempatan itu, Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, UU Nomor 15 Tahun 2004 mengatur, jika dalam pemeriksaan BPK ditemukan kerugian negara dan/atau unsur pidana, maka BPK segera melaporkan kepada instansi yang bewenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yakni kejaksaan, kepolisian, dan KPK.

Selain menyepakati tindak lanjut hasil pemeriksaan yang berindikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana, BPK dan Polri juga akan bekerja sama dalam pertukaran data dan informasi; pemeriksaan investigatif, penghitungan kerugian negara/daerah, dan pemberian keterangan ahli; peningkatan kapasitas dan/atau pemanfaatan sumber daya; serta bantuan pengamanan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us