Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
default-image.png
Default Image IDN

Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Listyo Sigit menginstruksikan seluruh kepolisian daerah (polda) untuk bersikap humanis, kepada masyarakat yang hendak menyampaikan aspirasinya kepada Presiden Joko “Jokowi” Widodo.

Instruksi Kapolri ini tertuang dalam Surat Telegram Nomor: STR 862/IX/PAM.III/2021 tertanggal 15 September 2021. Perintah ini menyusul adanya penangkapan terhadap warga yang menyampaikan aspirasi saat kunjungan Jokowi.

“Berkaitan hal tersebut agar tidak terulang kembali, disampaikan kembali disampaikan ke polda seluruh Indonesia untuk perhatikan pedoman yang diarahkan Kapolri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam jumpa pers virtual di YouTube Div Humas Polri, Kamis (16/9/2021).

1. Kapolri soroti tiga demo warga saat kunjungan Jokowi yang berakhir penangkapan

Isi poster dari aksi yang dilakukan mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Senin (13/9/2021). (dok. BEM UNS)

Argo menjelaskan, ada tiga peristiwa yang disoroti Kapolri ketika masyarakat menyampaikan pendapatnya saat kunjungan Presiden Jokowi yang berakhir penangkapan.

1. Presiden melakukan kunjungan peresmian waduk Sekampung di Peringsewu, Lampung, pada 2 September 2021. Terdapat beberapa simpatisan eks ormas Front Pembela Islam (FPI) atau alumni 212 di Lampung, yang akan memasang spanduk atau poster.

2. Kunjungan Presiden Jokowi di Kota Blitar pada 7 September 2021. Saat itu ada seseorang yang tiba-tiba berdiri membentangkan poster persis ke arah Presiden sedang melintas.

3. Presiden Jokowi melakukan kunjungan kerja di kompleks UNS pada 13 September 2021, terdapat 10 mahasiswa yang membawa spanduk dan poster.

2. Kapolri menjamin kebebasan berpendapat

Isi poster dari aksi yang dilakukan mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Senin (13/9/2021). (dok. BEM UNS)

Argo mengatakan, Kapolri tak ingin peristiwa penangkapan tersebut terulang kembali. Sebab dalam telegram Kapolri, kebebasan berpendapat telah dijamin undang-undang.

“Kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum itu sudah diatur di UU Nomor  9 di Tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum,” ujar dia.

3. Empat poin instruksi Kapolri kepada polda soal demo warga

Aparat kepolisian mengamankan mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo pada aksi membentangkan poster untuk Presiden RI Joko Widodo, Senin (13/9/2021). (dok. BEM UNS)

Berikut empat poin instruksi Kapolri kepada polda soal demonstrasi:

1. Dalam setiap pengamanan kunjungan kerja agar dilakukan secara humanis dan tidak terlalu reaktif.

2. Apabila didapati masyarakat yang berkerumun untuk menyampaikan aspirasinya sepanjang dibenarkan oleh undang-undang, maka tugas pengamanan hanya mengawal rombongan tersebut agar berjalan lebih aman, tertib, dan lancar.

3. Menyiapkan ruang bagi masyarakat dan kelompok yang akan menyampaikan aspirasinya. Sehingga, dapat dikelola dengan baik.

4. Apabila ada kelompok masyarakat yang akan menyampaikan aspirasinya agar dikomunikasikan dengan baik bahwa tindakan penyampaian aspirasi tidak boleh mengganggu ketertiban umum.

Editorial Team