Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kapolri Perintahkan Seluruh Anggota Tes Urine Usai Kasus AKBP Didik
ilustrasi Polisi (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh anggota Polri menjalani tes urine serentak untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan narkoba di internal kepolisian.

  • Pemeriksaan dilakukan dengan pengawasan berlapis, melibatkan fungsi internal dan eksternal dari tingkat Mabes Polri hingga satuan wilayah demi menjaga integritas institusi.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajaran kepolisian di Indonesia melaksanakan tes urine secara serentak. Perintah tersebut dikeluarkan menyusul terungkapnya kasus narkoba yang menyeret eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan, langkah tersebut bertujuan memastikan seluruh personel Polri bersih dari penyalahgunaan narkotika untuk menjaga Integritas.

“Berdasarkan perintah Kapolri, Divpropam Polri dan jajaran akan melaksanakan kegiatan pemeriksaan urine yang akan kami laksanakan di seluruh wilayah atau jajaran Polri secara serentak,” kata Trunoyudo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/2/2026).

1. Tes urine melibatkan pihak eksternal

ilustrasi Polisi (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Trunoyudo menjelaskan, kebijakan ini merupakan bentuk keseriusan Kapolri untuk memastikan pemberantasan narkoba di internal Polri berjalan optimal.

Pelaksanaan tes urine ini akan melibatkan fungsi pengawasan berlapis, baik internal maupun eksternal kepolisian. Mulai dari tingkat Mabes Polri hingga polda dan satuan kewilayahan.

“Pemeriksaan urine tersebut akan melibatkan fungsi pengawas, baik internal maupun eksternal kepolisian, dari level Mabes Polri sampai polda dan jajaran untuk menjaga Integritas,” ujar dia.

2. Eks Kapolres Bima Kota terlibat narkoba

Foto Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (IDN Times/Juliadin)

Pemeriksaan urine ini merupakan respons Polri terhadap kasus narkoba eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Dia menjadi tersangka dalam kasus kepemilikan narkoba dan kasus penerimaan aliran hasil tindak pidana narkoba Rp2,8 miliar.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan, AKBP Didik menerima setoran dari bandar narkoba bernama, Koh Erwin melalui eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Malaungi sempat bertemu dengan bandar narkoba bernama Koh Erwin bersama AS selaku bendahara jaringan narkoba.

Dalam pertemuan itu, Malaungi meminta setoran uang kepada AKBP Didik dari Koh Erwin.

"Pada pemeriksaan lebih lanjut AKP M mengungkap bahwa dirinya menerima uang dari bandar narkoba sejak bulan Juni hingga November 2025," kata dia.

Sebagian besar uang tersebut kemudian diserahkan kepada Didik selaku atasan langsung dari Malaungi yang menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Bima Kota.

"Adapun jumlah keseluruhan uang yang telah diserahkan kepada AKBP DPK ialah senilai Rp2,8 Miliar," ucap dia.

3. AKBP Didik dipecat Polri

Foto Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro saat melihat parang yang digunakan pelaku membacok korban (IDN Times/Juliadin)

Majelis Sidang KKEP Polri resmi menjatuhkan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro pada Kamis (19/2/2026).

Sanksi itu diberikan lantaran Majelis Sidang menilai Didik terbukti bersalah karena meminta dan menerima uang dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota.

"Melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota atas nama AKP M yang bersumber dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima Kota," ujar dia.

Berdasarkan hasil tersebut, Trunoyudo mengatakan, Majelis Sidang KKEP menjatuhkan sanki etika yaitu tindakan pelaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Kemudian, sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 7 hari terhitung mulai tanggal 13 Agustus sampai Februari 2026.

"Dalam sanksi admitratif, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata dia.

Editorial Team