Jakarta, IDN Times - Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo merespons soal jenjang karier atau career path Polri yang direkomendasikan Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP). Menurut dia, career path menjadi tugas Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri) untuk menyiapkan calon pimpinan Polri.
Hal itu disampaikan dalam Rakernis Reskrim yang digelar Bareskrim di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2026). Sigit membeberkan responsnya di samping Menkomdigi, Meutya Hafid dan Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto.
“Secara umum rekomendasi itu untuk career path itu artinya dari AS SDM khususnya ya, memberikan gambar terkait dengan calon-calon pimpinan Polri, bukan hanya Kapolri,” kata Sigit.
“Yang memiliki kemampuan-kemampuan yang tentunya eligible, yang pantas untuk kemudian diberikan ruang dan kesempatan untuk menjadi calon-calon pimpinan apakah itu di tingkat Polda, apakah itu di tingkat Mabes, ataukah menjadi pimpinan tertinggi Polri,” ujar dia.
Sigit mengatakan, jenjang karier personel sudah menjadi kewajiban Polri untuk menyiapkan calon-calon pemimpin Korps Bhayangkara. Namun menurut dia, mengenai pengangkatan Kapolri memiliki aturannya sendiri.
“Yang jelas itu semua menjadi bagian yang harus kita siapkan dan tentunya itu kewenangan dari Kompolnas untuk mengajukan dan nanti kebijakannya ada di Bapak Presiden,” kata Sigit.
Sebelumnya, KPRP mengatakan, pihaknya melakukan diskusi bersama Presiden Prabowo Subianto saat menyerahkan rekomendasi tentang mekanisme pengangkatan Kapolri.
Sekretaris KPRP, Jendral Pol (Purn) Ahmad Dofiri, mengatakan, perdebatan sempat terjadi soal apakah Kapolri akan dipilih melalui DPR atau tidak.
“Kemarin sudah diputuskan tetap ada melalui persetujuan DPR dan ada fit and proper test, kira-kira seperti itu. Nah ini dari segi pengangkatan,” kata Dofiri dalam jumpa pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2026).
Diskusi berlanjut pada pengaturan masa jabatan yang perlu dibatasi atas kewenangan Presiden. Pembicaraan kemudian bermuara pada jenjang karier.
“Kalau menjadikan Kapolri itu mudah, karena apa? Sudah jelas aturannya kalau orang yang akan menjadi Kapolri itu yang pangkatnya di bawah Kapolri? Berarti siapa, bintang 3. Ketika bintang tiganya sudah melalui career path yang bagus, ada rekam jejak, jadi bintang tiganya benar-benar sudah lulus seleksi,” ujar Dofiri.
“Yang susah itu bagaimana supaya calon Kapolri-nya itu bagus? Jadi pilih jadi bintang 3 itu gak boleh sembarangan. Meniti karier dari mulai awal ya,” sambungnya.
Oleh karena itu, untuk menjadi Perwira Tinggi (Pati) Polri harus memiliki masa dinas perwira atau MDP 25 tahun. Kemudian, harus memiliki pendidikan tinggi seperti Sespimti dan Lemhannas sederajat.
Ketika seorang Pati memiliki usia pensiun sampai 58 tahun dengan asumsi lulus Akpol di usia 22, maka Pati tersebut memiliki sisa waktu dinas 11 tahun.
Dalam 11 tahun inilah, seorang Pati diterpa demi kaya pengalaman, matang, dan mumpuni. Dia akan menjabat direktur, kepala biro sampai wakapolda.
“Jadi orang menjadi bintang 2 itu paling tidak sudah mengenyam selama 3 tahun dengan career path tadi minimal 2 jabatan, yaitu direktur atau kepala biro, menjadi Wakapolda, pengalaman di wilayah baru ditarik lagi (ke Mabes Polri),” ujar Dofiri.
Mantan Wakapolri itu menilai, idealnya setelah menjadi wakapolda, seorang pati harus menjabat kapolda.
“Itu berarti tambah 1 setengah tahun lagi itu sudah mengalami 6 tahun. Jadi 3 tahun lagi ketika dia menjabat di kapolda,” ujar dia.
Setelah itu ke tahap ‘pematangan’ di jabatan eselon satu seperti posisi asisten sumber daya manusia (SDM) atau asisten logistik. Dengan demikian, seorang pati sudah menghabiskan masa tujuh tahun untuk meraih predikat bintang tiga.
Setelahnya, seorang pati akan bertugas sebagai bintang tiga selama satu tahun.
“Nah jadi, di Kapolri itu kira-kira 2 sampai dengan 3 tahun idealnya seperti itu. Ini supaya regenerasinya juga bagus. Kira-kira seperti itu, jadi tidak ada pembatasan jabatan Kapolri,” ujar Dofiri.
