Prabowo Setuju Polri Tetap di Bawah Presiden dan Pemilihan Kapolri Lewat DPR

- Presiden Prabowo menyetujui rekomendasi agar Polri tetap berada langsung di bawah Presiden tanpa pembentukan kementerian baru seperti Kementerian Keamanan.
- Komisi Percepatan Reformasi Polri melaporkan adanya perbedaan pandangan soal mekanisme pengangkatan Kapolri, antara dipilih langsung Presiden atau melalui persetujuan DPR.
- Setelah diskusi, Presiden Prabowo memutuskan proses pengangkatan Kapolri tetap mengikuti aturan saat ini dengan persetujuan DPR, dan Kapolri Listyo Sigit siap menindaklanjuti rekomendasi reformasi tersebut.
Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto disebut setuju terhadap usulan Komisi Percepatan Reformasi Polri yang menempatkan Korps Bhayangkara tetap di bawah Presiden. Hal itu disampaikan usai Komisi Percepatan Reformasi Polri menyampaikan laporan kepada Presiden Prabowo.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Ashiddiqie mengatakan, sudah diputuskan tidak ada kementerian baru untuk membawahi Polri. Sebab, sebelumnya ada usulan ada Kementerian Keamanan untuk membawahi Polri.
"Kami sudah sepakati bahwa kami tidak mengusulkan adanya pembentukan kementerian baru. Tadi Presiden juga tanya, kita jelaskan yang kesimpulan kami manfaatnya dibandingkan mudaratnya, mudaratnya lebih banyak, maka ya sudah kita nggak usah usulkan," ujar Jimly di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026).
1. Skema pemilihan Kapolri juga dilaporkan

Dalam kesempatan itu, Jimly mengatakan, Komisi juga melaporkan mengenai perbedaan pendapat mengenai skema pemilihan Kapolri di antara anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, yakni dipilih langsung oleh Presiden atau melalui uji kelayakan dan kepatutan di DPR terlebih dulu.
"Kami juga melaporkan, kami ada perbedaan pendapat tentang metode pengangkatan Kapolri. Sebagian di antara kami berpendapat pengangkatan Kapolri tidak perlu dikonfirmasi atau mendapat persetujuan DPR. Sebagian di antara kami berpendapat tetap seperti sekarang," ucap dia.
2. Apa keputusan Presiden Prabowo?

Setelah berdiskusi baik dan buruknya, kata Jimly, Presiden Prabowo memutuskan pemilihan Kapolri masih merujuk pada aturan saat ini, yakni dilakukan uji kelayakan dan kepatutan terlebih dulu di DPR RI.
"Setelah berdiskusi plus minusnya, Bapak Presiden memberi arahan ya sudah seperti sekarang aja. Jadi Kapolri tetap diangkat oleh Presiden atas persetujuan dari DPR seperti praktik sekarang ini, baik untuk Polri maupun Panglima TNI sesuai dengan ketentuan undang-undang itu bukan fit and proper test di DPR, tapi disetujui atau tidak disetujui itu namanya right to confirm dari parlemen," kata dia.
"Jadi beda, jadi Presiden hanya mengajukan satu nama, DPR boleh setuju boleh tidak. Nah, walaupun dalam praktik selama ini selalu disetujui. Nah, jadi Bapak Presiden sesudah berdiskusi panjang memutuskan ya udah tetap aja seperti sekarang," sambungnya.
3. Respons Kapolri

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, akan menindaklanjuti rekomendasi yang dilaporkan Komisi Percepatan Reformasi Polri kepada Presiden Prabowo. Listyo Sigit juga merupakan anggota dari Komisi Percepatan Reformasi Polri.
"Polri pada prinsipnya segera menindaklanjuti terkait dengan usulan-usulan yang memang kami rasa ini akan terus membuat institusi Polri ini menjadi lebih baik," kata Listyo Sigit.
















