Sidang Perdana Pembunuhan dan Pemerkosaan di TPU Talang Kerikil yang berlangsung di PN Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)
Kapolri kemudian mengungkap terdapat perbedaan angka kekerasan perempuan dan anak yang signifikan dari data Komnas Perempuan dan Anak dengan data di Direktorat TPPA dan TPPO.
Komnas Perempuan dan Anak, mencatat terdapat 401.975 kekerasan perempuan dan 15.120 kekerasan anak. Sementara itu, data kasus yang masuk dan diproses TPPA dan TPPO hanya 105.475.
“Tertinggi KDRT, pencabulan, kekerasan fisik dan psikis, persetubuhan dan pemerkosaan,” kata Kapolri.
Dengan data tersebut, Kapolri mengungkap adanya kasus-kasus yang diselesaikan secara adat. Alhasil, masalah diselesaikan dengan cara menikahkan korban dengan pelaku.
“Saya tidak tahu ini lose-nya di mana? Apakah karena itu diselesaikan dengan tradisi di wilayah masing-masing karena kan memang kadang kala ini juga yang sering diprotes. Masalah-masalah tersebut diselesaikan dengan cara dinikahkan,” kata Kapolri.
Kapolri menjelaskan, perlu adanya penelitian khusus terkait penyelesaian kasus-kasus terhadap perempuan dan anak. Sehingga diharapkan, penyelesaian kasus ini sesuai dengan apa yang diharapkan korban.
“Tapi pertanyaannya apakah dengan dinikahkan itu masalah dapat selesai? Tentu ini harus ada penelitian yang mendalam. Sehingga kalau ternyata cara cara seperti itu tidak cocok, tentunya perlu disiapkan cara yang paling pas,” ujar Kapolri.
“Di satu sisi kekerasan perempuan anak bisa kita tekan di sisi lain penyelesaiannya pun juga sesuai dengan yang diharapkan perempuan dan anak,” lanjutnya.