Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui Kepala Bareskrim Komjen Pol Agus Andrianto menerbitkan Surat Telegram setelah mencuatnya kasus pungutan liar (pungli) di kawasan pelabuhan.
Surat Telegram bernomor ST/1251/VI/HUK.7.1/2021 tanggal 15 Juni 2021 ini ditujukan kepada para kapolda, karena maraknya aksi premanisme dan pungutan liar (pungli) di kawasan pelabuhan dan sekitarnya, sehingga menimbulkan keresahan dan menjadi salah satu faktor yang menyebabkan lemahnya daya saing nasional serta menghambat pertumbuhan ekonomi nasional.