Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi memberlakukan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional (PPLN) menjadi tiga hari, mulai Rabu (16/2/2022). Kebijakan ini diberlakukan di tengah kasus harian COVID-19 Omicron tengah menuju puncaknya.
Berdasarkan data Satgas Penanganan COVID-19, kasus harian pada 15 Februari 2022 tercatat mencapai 57.049 kasus. Sedangkan, kasus aktif mencapai 406.025 kasus.
Pemangkasan waktu karantina dari semula lima hari menjadi tiga hari tertulis di Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022, tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemik COVID-19.
"Iya, betul (surat edaran) mulai berlaku hari ini," ungkap juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito kepada IDN Times melalui pesan pendek, Rabu.
Namun, di dalam surat edaran tersebut tertulis, Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) harus telah menerima vaksin booster lebih dulu baru mereka berhak dikarantina tiga hari.
"Karantina selama 3x24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis ketiga," demikian isi surat edaran tersebut.
Sedangkan, bagi PPLN yang sudah menerima vaksin dua dosis, maka durasi karantina yang dijalani lima hari. Di sisi lain, bila vaksin yang diterima baru satu dosis, maka waktu karantina tujuh hari.
"Bagi pelaku perjalanan luar negeri usia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, maka durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orang tua atau pengasuh atau pendamping perjalanannya," sebut surat edaran tersebut.
Kebijakan pelonggaran ini diambil Luhut usai mendengar masukan dari para ahli bahwa pasien yang terkena gejala berat adalah mereka yang berusia lansia, belum menerima vaksin lengkap COVID-19, dan tidak memiliki penyakit bawaan (komorbid).
Luhut bahkan menyebut bagi warga yang tidak memiliki komorbid, lansia dan sudah divaksinasi booster, tetap dapat bepergian ke mana pun. Dengan catatan, protokol kesehatan diterapkan dengan ketat.
Sama seperti di surat edaran sebelumnya, masih terdapat dispensasi agar tidak perlu menjalani karantina. Bahkan, warga juga bisa memilih menjalani karantina di rumah sendiri.
Siapa saja yang berhak memperoleh dispensasi tersebut?