Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polrestabes Surabaya saat ungkap kasus penganiayaan di tempat hiburan, Jumat (6/10/2023). (IDN Times/Khusnul Hasana).

Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan mengatakan, kasus penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti atau Andini (29) hingga tewas oleh pacarnya, Gregorius Ronald Tannur (31) yang merupakan anak anggota DPR, adalah tindakan femisida.

Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi mengatakan, kasus ini adalah femisida dalam hubungan intim atau Femicide Intimate Partner Violence.

“Iya ini dikategorikan sebagai femisida dalam hubungan intim. Istilah femicide (femisida) sebagai salah satu bentuk dan puncak kekerasan terhadap perempuan belum dikenali di Indonesia,” kata Ami sapaan karibnya kepada IDN Times, Sabtu (7/10/2023).

Komnas Perempuan mendefinisikan femisida sebagai pembunuhan terhadap perempuan yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, karena jenis kelamin atau gendernya dan berlapis, yang didorong superioritas, dominasi, hegemoni, agresi maupun misogini terhadap perempuan serta rasa memiliki perempuan, ketimpangan relasi kuasa, dan kepuasan sadistik.

1. Ada 84 femisida dilakukan suami, mantan suami, pacar atau mantan pacar

ilustrasi kekerasan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Sejak 2017, Komnas Perempuan mulai melakukan pemantauan melalui pemberitaan online terkait kematian pada perempuan. Ami menyatakan, pelaku terbanyak adalah pasangan intim, baik suami, istri, mantan suami atau mantan pacar.

Komnas Perempuan mencatat, pada periode Juni 2021 hingga 2022, ditemukan 307 kasus kematian perempuan. Di antara ratusan kasus ini terdapat 84 femisida yang dilakukan suami, mantan suami, pacar atau mantan pacar.

“Hal ini menunjukkan kerentanan perempuan akan risiko femisida dari relasi abusive,” kata dia.

2. Kasus femisida di Indonesia masih dianggap pembunuhan biasa atau homicide

Editorial Team

EditorSunariyah

Tonton lebih seru di