Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan mengatakan, kasus penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti atau Andini (29) hingga tewas oleh pacarnya, Gregorius Ronald Tannur (31) yang merupakan anak anggota DPR, adalah tindakan femisida.
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi mengatakan, kasus ini adalah femisida dalam hubungan intim atau Femicide Intimate Partner Violence.
“Iya ini dikategorikan sebagai femisida dalam hubungan intim. Istilah femicide (femisida) sebagai salah satu bentuk dan puncak kekerasan terhadap perempuan belum dikenali di Indonesia,” kata Ami sapaan karibnya kepada IDN Times, Sabtu (7/10/2023).
Komnas Perempuan mendefinisikan femisida sebagai pembunuhan terhadap perempuan yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, karena jenis kelamin atau gendernya dan berlapis, yang didorong superioritas, dominasi, hegemoni, agresi maupun misogini terhadap perempuan serta rasa memiliki perempuan, ketimpangan relasi kuasa, dan kepuasan sadistik.