Jakarta, IDN Times - Mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), Kuncoro Wibowo didakwa telah merugikan negara Rp127 miliar. Ia diduga korupsi dalam proyek distribusi bantuan sosial beras untuk program keluarga harapan (PKH).
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp127.144.055.620," ujar Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Selatan, Rabu (31/1/2024).
