Jakarta, IDN Times - Mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Mulyatsyah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari.
Hakim menilai Mulyatsyah terbukti bersama dalam kasus pengadaan Laptop Chromebook yang menyeret mantan Menteri Nadiem Makarim.
“Menyatakan terdakwa Mulyatsyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).
Selain itu, Hakim juga menghukum Mulyatsyah membayar uang pengganti senilai Rp2,28 miliar subsider 2 tahun. Meski begitu, hakim juga mempertimbangkan uang yang telah disita senilai Rp725.000.000.
Dalam merumuskan putusan, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan.
Untuk hal yang memberatkan, hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program negara dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
Perbuatan terdakwa dilakukan di sektor pendidikan yang berdampak langsung pada kualitas pendidikan anak Indonesia. Terdakwa secara aktif menerima sejumlah uang untuk diri sendiri dan didistribusikan kepada atasan.
Sedangkan keadaan yang meringankan adalah Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana, Terdakwa telah mengabdi sebagai Aparatur Sipil Negara selama puluhan tahun dengan rekam jejak yang baik dan pernah memperoleh penghargaan wilayah bebas dari korupsi tahun 2019.
Terdakwa bersifat kooperatif dan dana sebesar Rp500.000.000 telah disita untuk diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Mulyatsyah enam tahun penjara, denda Rp500 juta, dan uang pengganti Rp2,28 miliar.
Sebelumnya, Sri Wahyuningsih juga divonis empat tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Dalam perkara ini, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan didakwa bersama mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim melakukan korupsi pengadaan Laptop Chromebook.
Pengadaan ini disebut merugikan negara Rp2,1 triliun. Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (Rp621 miliar).
Selain itu, pengadaan ini diduga memperkaya 25 pihak. Berikut daftarnya:
1. Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000
2. Mulyatsyah sebesar SGD120.000
dan USD150.000
3. Harnowo Susanto sebesar Rp 300.000.000,
4. Dhany Hamiddan Khoir sebesar Rp 200.000.000 dan USD30.000
5. Purwadi Sutanto sebesar USD7.000
6. Suhartono Arham sebesar USD7.000
7. Wahyu Haryadi sebesar Rp35.000.000
8. Nia Nurhasanah sebesar Rp 500.000.000
9. Hamid Muhammad sebesar Rp 75.000.000
10. Jumeri sebesar Rp 100.000.000
11. Susanto sebesar Rp50.000.000
12. Muhammad Hasbi sebesar Rp 250.000.000
13. Mariana Susy sebesar Rp 5.150.000.000
14. PT Supertone (SPC) sebesar Rp 44.963.438.116,26
15. PT Asus Technology Indonesia (ASUS) Rp 819.258.280,74
16. PT Tera Data Indonesia (AXIOO) sebesar Rp 177.414.888.525,48
17. PT Lenovo Indonesia (Lenovo) sebesar Rp 19.181.940.089,11
18. PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx) sebesar Rp 41.178.450.414,25
19. PT Hewlett-Packard Indonesia (Hp) sebesar Rp 2.268.183.071,41
20. PT Gyra Inti Jaya (Libera) sebesar Rp 101.514.645.205,73
21. PT Evercoss Technology Indonesia (Evercross) sebesar Rp 341.060.432,39
22. PT Dell Indonesia (Dell) sebesar Rp 112.684.732.796,22
23. PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) sebesar Rp 48.820.300.057,38
24. PT Acer Indonesia (Acer) sebesar Rp 425.243.400.481,05
25. PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp 281.676.739.975,27
