Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kasus Chromebook Nadiem, Eks Direktur SD Sri Wahyuningsih Divonis 4 Tahun Bui

Kasus Chromebook Nadiem, Eks Direktur SD Sri Wahyuningsih Divonis 4 Tahun Bui
Mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih divonis 4 tahun penjara (IDN Times/Aryodamar)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Sri Wahyuningsih, eks Direktur SD Kemendikbudristek, divonis empat tahun penjara dan denda Rp500 juta atas kasus korupsi pengadaan Chromebook.
  • Hakim menilai perbuatannya merugikan negara hingga Rp2,1 triliun dan berdampak negatif pada pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia.
  • Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa enam tahun penjara; Sri dianggap memiliki rekam jejak baik selama 38 tahun sebagai ASN bidang pendidikan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Mantan Direktur Sekolah Dasar (SD) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Sri Wahyuningsih divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Hakim menilai mantan anak buah Menteri Nadiem Makarim itu bersalah dalam kasus pengadaan Laptop Chromebook.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp500.000.000, yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).

Ada sejumlah hal meringankan dan memberatkan yang dipertimbangkan hakim dalam membuat putusan.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara yang tidak sedikit. Perbuatan terdakwa dilakukan di sektor pendidikan yang merupakan sektor strategis pembangunan bangsa dan secara langsung berdampak pada kualitas pendidikan anak-anak Indonesia. Sehingga tindak pidana korupsi di sektor pendidikan ini berdampak ganda: kerugian negara dan kerugian non-material berupa terhambatnya pemerataan kualitas pendidikan.

Hal-hal yang meringankan, Terdakwa belum pernah dipidana dan telah mengabdi sebagai Aparatur Sipil Negara di bidang pendidikan selama tiga puluh delapan tahun dengan rekam jejak yang baik, dan telah dianugerahi tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya. Terdakwa berada pada posisi struktural sebagai pelaksana level menengah dan bukan perancang kebijakan.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan. Sebelumnya, jaksa menuntut Sri 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Dalam perkara ini, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan didakwa bersama mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim melakukan korupsi pengadaan Laptop Chromebook.

Pengadaan ini disebut merugikan keuangan negara Rp2,1 triliun. Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (Rp621 miliar).

Selain itu, pengadaan ini diduga memperkaya 25 pihak. Berikut daftarnya:

1. Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000

2. Mulyatsyah sebesar SGD120.000

dan USD150.000

3. Harnowo Susanto sebesar Rp 300.000.000,

4. Dhany Hamiddan Khoir sebesar Rp 200.000.000 dan USD30.000

5. Purwadi Sutanto sebesar USD7.000

6. Suhartono Arham sebesar USD7.000

7. Wahyu Haryadi sebesar Rp35.000.000

8. Nia Nurhasanah sebesar Rp 500.000.000

9. Hamid Muhammad sebesar Rp 75.000.000

10. Jumeri sebesar Rp 100.000.000

11. Susanto sebesar Rp50.000.000

12. Muhammad Hasbi sebesar Rp 250.000.000

13. Mariana Susy sebesar Rp 5.150.000.000

14. PT Supertone (SPC) sebesar Rp 44.963.438.116,26

15. PT Asus Technology Indonesia (ASUS) Rp 819.258.280,74

16. PT Tera Data Indonesia (AXIOO) sebesar Rp 177.414.888.525,48

17. PT Lenovo Indonesia (Lenovo) sebesar Rp 19.181.940.089,11

18. PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx) sebesar Rp 41.178.450.414,25

19. PT Hewlett-Packard Indonesia (Hp) sebesar Rp 2.268.183.071,41

20. PT Gyra Inti Jaya (Libera) sebesar Rp 101.514.645.205,73

21. PT Evercoss Technology Indonesia (Evercross) sebesar Rp 341.060.432,39

22. PT Dell Indonesia (Dell) sebesar Rp 112.684.732.796,22

23. PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) sebesar Rp 48.820.300.057,38

24. PT Acer Indonesia (Acer) sebesar Rp 425.243.400.481,05

25. PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp 281.676.739.975,27

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Related Articles

See More