Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kasus Chromebook Nadiem, Ibrahim Arief Dituntut 15 Tahun Bui
Ibrahim Arief (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
  • Ibrahim Arief, eks konsultan Kemendikbudristek, dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook.
  • Dua mantan pejabat Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, juga dituntut enam tahun penjara serta denda Rp500 juta terkait kasus yang sama.
  • Kasus ini diduga merugikan negara Rp2,1 triliun dan memperkaya 25 pihak, termasuk sejumlah individu serta perusahaan penyedia laptop ternama.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
2020

Mulyatsyah menjabat sebagai Direktur SMP Kemendikbudristek dan terlibat dalam pengadaan Laptop Chromebook.

2020-2021

Sri Wahyuningsih menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen dan ikut dalam proyek pengadaan Laptop Chromebook.

16 April 2026

Jaksa menuntut Ibrahim Arief dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp16,9 miliar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dua mantan pejabat Kemendikbudristek juga dituntut enam tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Ibrahim Arief dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook yang merugikan negara sekitar Rp2,1 triliun.
  • Who?
    Terdakwa Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, bersama dua mantan pejabat Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, serta disebut terkait dengan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
  • Where?
    Tuntutan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
  • When?
    Tuntutan disampaikan pada Kamis, 16 April 2026.
  • Why?
    Dugaan korupsi terjadi karena adanya kemahalan harga Chromebook dan pengadaan perangkat CDM yang tidak diperlukan, sehingga menimbulkan kerugian negara hingga Rp2,1 triliun.
  • How?
    Jaksa membacakan tuntutan pidana terhadap para terdakwa di persidangan, termasuk kewajiban membayar uang pengganti dan denda dengan ancaman hukuman tambahan bila tidak dipenuhi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada orang namanya Pak Ibrahim, dulu kerja bantu bikin laptop untuk sekolah. Tapi katanya dia dan teman-temannya ambil uang negara waktu beli laptop Chromebook. Jaksa bilang Pak Ibrahim salah dan minta dia dipenjara 15 tahun serta bayar uang banyak sekali. Sekarang mereka semua lagi diadili di pengadilan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Meskipun kasus ini menyoroti dugaan korupsi besar dalam pengadaan Chromebook, proses hukum yang berlangsung menunjukkan komitmen aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelanggaran dan memastikan akuntabilitas. Pembacaan tuntutan secara terbuka di Pengadilan Tipikor mencerminkan transparansi sistem peradilan dalam mengungkap penyimpangan keuangan negara secara menyeluruh.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief, dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook. Jaksa menilai Ibrahim Arief terbukti bersalah.

“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief dengan pidana penjara 15 tahun dengan denda Rp1 miliar, subsider 190 hari penjara,” ujar Jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2026).

Ibrahim Arief juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara.

Sementara itu, dua mantan anak buah eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dituntut enam tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook. Mereka adalah Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.

Diketahui, ketiga terdakwa didakwa bersama mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim melakukan korupsi pengadaan Laptop Chromebook.

Pengadaan ini disebut merugikan negara Rp2,1 triliun. Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar).

Selain itu, pengadaan ini diduga memperkaya 25 pihak. Berikut daftarnya:

1. Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000

2. Mulyatsyah sebesar SGD120.000

dan USD150.000

3. Harnowo Susanto sebesar Rp300.000.000,

4. Dhany Hamiddan Khoir sebesar Rp200.000.000 dan USD30.000

5. Purwadi Sutanto sebesar USD7.000

6. Suhartono Arham sebesar USD7.000

7. Wahyu Haryadi sebesar Rp35.000.000

8. Nia Nurhasanah sebesar Rp500.000.000

9. Hamid Muhammad sebesar Rp75.000.000

10. Jumeri sebesar Rp100.000.000

11. Susanto sebesar Rp50.000.000

12. Muhammad Hasbi sebesar Rp250.000.000

13. Mariana Susy sebesar Rp5.150.000.000

14. PT Supertone (SPC) sebesar Rp44.963.438.116,26

15. PT Asus Technology Indonesia (ASUS) Rp819.258.280,74

16. PT Tera Data Indonesia (AXIOO) sebesar Rp177.414.888.525,48

17. PT Lenovo Indonesia (Lenovo) sebesar Rp19.181.940.089,11

18. PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx) sebesar Rp41.178.450.414,25

19. PT Hewlett-Packard Indonesia (Hp) sebesar Rp2.268.183.071,41

20. PT Gyra Inti Jaya (Libera) sebesar Rp101.514.645.205,73

21. PT Evercoss Technology Indonesia (Evercross) sebesar Rp341.060.432,39

22. PT Dell Indonesia (Dell) sebesar Rp112.684.732.796,22

23. PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) sebesar Rp48.820.300.057,38

24. PT Acer Indonesia (Acer) sebesar Rp425.243.400.481,05

25. PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp281.676.739.975,27

Editorial Team